MAKASSAR, INIKATA.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah melimpahkan Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Honorarium Tunjangan Operasional Satpol PP Kota Makassar Tahun 2017 s/d 2020 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Kelas IA Khusus.
Adapun berkas perkara yang dilimpahkan Penuntut Umum yakni terdakwa Abd. Rahim (Kasi Pengendali dan Operasional Satpol PP Kota Makassar tahun 2017 – 2020) dan Iman Hud (Kasatpol PP Kota Makassar tahun 2017 – 2020 dan Mantan Kadis Perhubungan Kota Makassar).
Berdasarkan pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Makassar, direncanakan jadwal persidangan untuk penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Honorarium Tunjangan Operasional Satpol PP Kota Makassar Tahun 2017 s/d 2020, pelaksanaan hari persidangan perdananya dimulai pada hari senin tanggal 30 Januari 2023.
“Berdasarkan hasil SIPP PN Makassar persidangan perdananya dimulai pada hari senin tanggal 30 Januari 2023,” Kata Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi melalui keterangan rilisnya, Rabu (25/1/2023).
Sementara, Kasi Penuntutan Adnan Hamzah menerangkan bahwa ada 12 (dua belas) orang Jaksa selaku Penuntut Umum yang ditugaskan untuk menyidangkan Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Honorarium Tunjangan Operasional.
“Ada 12 JPU yang kita siapkan dan tugaskan untuk menyidangkan Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Honorarium Tunjangan Operasional,” tuturnya.
Diketahui, Adapun Majelis Hakim PN Makassar yang akan memeriksa dan mengadili Perkara tersebut yaitu Hakim Ketua Purwanto, SH, Hakim Anggota I Royke dan Hakim Anggota II R. Ariyawan. (**)

