INIKATA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Gubernur Papua Lukas Enembe. Upaya paksa penahanan ini dilakukan setelah Lukas berhasil ditangkap tim penyidik lembaga antirasuah, pada Selasa (10/1) kemarin.
KPK menahan Lukas Enembe untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 11-30 Januari 2023. Penahanan terhadap Lukas dilakukan, untuk kepentingan penyidikan.
“Terkait kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan tersangka Lukas Enembe, untuk 20 hari pertama terhitung mulai 11 Januari 2023 sampai dengan 30 Januari 2023 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur,” kata Ketua KPK Firli Bahuri di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Seperti diberitaka JawaPos.com Rabu (11/1).
Lukas yang mengenakan rompi oranye ciri khas KPK terlihat duduk di kursi roda. Penahanan terhadap Lukas dilakukan setelah yang bersangkutan menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter RSPAD Gatot Soebroto.
Meski kini menjadi tahanan KPK, Lukas Enembe tidak langsung dijebloskan ke Rutan Pomdam Jaya Guntur. KPK membantarkan penahanan terhadap Lukas, mengingat tahanan tersebut harus menjalani perawatan medis.
“Bahwa karena kondisi kesehatan tersangka Lukas Enembe, maka dilakukan pembantaran untuk perawatan sementara di RSPAD Gatot Subroto sejak hari ini sampai dengan kondisi
membaik sesuai dengan pertimbangan tim dokter,” tegas Firli.
Firli sebelumnya juga menyampaikan terima kasih atas bantuan penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe. Sebab, penangkapan tersebut dibantu sejumlah aparat penegak hukum.
“Saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada rekan-rekan Polri, Polda Papua, Korps Brimob Polri, BIN, dan TNI. Saya juga mengucapkan terima kasih kepada tokoh masyarakat, tokoh agama Papua yang telah membantu KPK dalam pemberantasan korupsi. Mari kita bangun Papua lebih maju dan sejahtera dengan tidak ada lagi korupsi,” ucap Firli, Selasa (10/1) kemarin.
Firli menegaskan, pihaknya tidak pandang bulu dalam melakukan pemberantasan korupsi. Meski memang praktik korupsi itu melibatkan oknum kepala daerah. “Kita tidak akan pernah kompromi dengan para pelaku korupsi,” ujar Firli.
Firli mengakui, Lukas Enembe hendak kabur meninggalkan Indonesia sebelum berhasil ditangkap tim penyidik. Lukas hendak pergi meninggalkan Indonesia, melalui Bandara Sentani.
“KPK mendapatkan informasi tersangka Lukas Enembe akan ke Mamit Tolikara, pada Selasa, 10 Januari 2023 melalui Bandara Sentani. Bisa jadi tersangka Lukas Enembe akan meninggalkan Indonesia,” ungkap Firli.
Setelah menerima informasi tersebut, kata Firli, KPK berkoordinasi dengan Wakapolda Papua Brigjen Pol Ramdani Hidayat, Dansat Brimob Polda Papua Kombes Pol Budi Satrijo, dan Kabinda Papua Mayjen TNI Gustav Agus Irianto untuk membantu penangkapan Lukas Enembe. Lukas berhasil ditangkap di Bandara Sentani sekitar pukul 12.27 WIT. “Penangkapan terhadap tersangka Lukas Enembe di Bandara Sentani karena yang bersangkutan akan keluar Jayapura,” pungkas Firli. (Jawapos)