INIKATA.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan, terus mengupayakan penyelesaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Fasilitasi Pesantren.
Wakil ketua Pansus Ranperda Pesantren, Saharuddin mengatakan tujuan Ranperda ini untuk memberikan perlindungan hukum serta memberikan fasilitas kepada pesantren yang jumlahnya cukup banyak di Provinsi Sulsel.
Menurutnya, dalam pembahasan Ranperda pesantren ini. Merujuk pada regulasi sebagai landasan atau pijakan adalah undang undang nomor 18 tahun 2019, dan Perpres 82 tahun 2022.
“Hal inilah kemudian diterjemahkan oleh seluruh Provinsi di Indonesia untuk kemudian melahirkan ranperda atau Perda untuk fasilitas pesantren di Sulsel,” katanya saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pemilik dan pengelola pesantren di Gedung Tower DPRD Sulsel.
Melalui Ranperda Fasilitas Pesantren ini, kata dia, diharapkan ada kontribusi bagi pesantren terutama berkaitan dalam hal anggaran pemberdayaan tempat para santri ini menimba ilmu agama untuk nantinya menyiarkan ke masyarakat melalui dakwah.
Hanya saja dalam rumusan ini setelah melaksanakan rapat kerja, rapat dengar pendapat. Tentu masih banyak penyempurnaan terkait dalam kewenangan maupun yang berhubungan dengan memfasilitasi karena judul Perda ini adalah fasilitas Perda pesantren.