Terbanyak di Sulsel untuk Tahun 2022, Korupsi Dana Desa di Gowa Rugikan Negara Rp9,36 Miliar

INIKATA.co.id – Kabupaten Gowa menjadi daerah dengan jumlah kasus korupsi dana desa terbanyak di wilayah Provinsi Sulsel yang diproses pada tahun 2022 dengan jumlah sebanyak 6 perkara, dan total kerugian negara mencapai kurang lebih Rp9,36 miliar. Hal itu diketahui berdasarkan catatan Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi.

“6 perkara korupsi di Kabupaten Gowa itu terdiri dari korupsi penyalahgunaan anggaran dana desa pada Desa Gentungang, Kecamatan Bajeng Barat tahun anggaran 2018 dan 2019 dengan 1 tersangka, dimana kerugian negara mencapai Rp280.908.187; dan terkait pengadaan mobil sampah yang menggunakan anggaran dana desa tahun 2019 dengan 5 tersangka, dimana kerugian negara mencapai Rp9.082.601.303,” kata Peneliti ACC Sulawesi, Hamka, Ahad (8/1/2023).

Baca juga:

Penegakan Hukum di KPPU Perlu Diperkuat

“Jadi total kerugian negara akibat penyalahgunan dana desa di Kabupaten Gowa itu mencapai Rp9,36 miliar,” sambungnya.

Sebelumnya, Hamka juga mengungkap bahwa wabah korupsi dana desa di Sulsel untuk tahun 2022 telah menyebar hingga ke beberapa kabupaten. Secara keseluruhan untuk wilayah Sulsel, kata dia, total kerugian negara akibat penyalahgunaan dana desa itu mencapai Rp18,6 miliar.

Hamka merinci, selain 6 perkara di Kabupaten Gowa, kasus korupsi dana desa yang diproses ditahun 2022 juga terjadi di Luwu Timur (4 perkara), Toraja Utara (3 perkara), Wajo (2 perkara), Bantaeng (2 perkara), Takalar (2 perkara), Selayar (2 perkara), Soppeng (2 perkara), Pinrang (1 perkara), Maros (1 perkara), dan Bulukumba (1 perkara).

Baca juga:

ACC Sulawesi Desak KPK Lanjutkan Kasus Suap BPK RI

“Semua perkara korupsi dana desa ini sudah masuk persidangan di Pengadilan Tipikor Makassar sepanjang tahun 2022,” terang Hamka.