INIKATA.co.id – Bawaslu Sulsel telah memutuskan jika KPU Sulsel tidak melakukan dugaan pelanggaran administrasi verifikasi faktual terhadap partai politik (Parpol) beberapa pekan lalu.
“Memutuskan, menyatakan terlapor (KPU) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tata cara penyelenggaran pemilu,” tegas ketua Bawaslu Sulsel, Laode Arumahi kemarin.
Dirinya pun menyebutkan bahwa hasil pemeriksaan mengambil kesimpulan terlapor KPU Sulsel pada pleno rekapitulasi verifikasi faktual perbaikan kepengurusan dan keanggotaan partai politik calon peserta pemilu.
“Telah dilaksanakan sesuai tata cara prosedur atau mekanisme sebagaimana diatur dalam ketentuan PKPU Nomor 4 tahun 2022,” jelasnya.
Usai persidangan Laode menyebutkan Bawaslu itu posisinya netral di antara pelapor dan terlapor.
“Semua laporan, jawaban, kesimpulan dari masing-masing pihak kita lakukan analisa menjadi dasar pertimbangan pengambilan keputusan,” ujarnya.