INIKATA.co.id – Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru telah ditandatangani Presiden Joko Widodo, dan telah diundangkan pada 2 Januari 2023. Undang-undang ini akan berlaku 3 tahun kemudian atau tepatnya pada 2 Januari 2026.
Salah satu yang diatur dalam KUHP tersebut adalah ancaman pidana hingga 1 tahun penjara bagi seseorang yang menjual minuman memabukkan kepada orang yang sedang mabuk.
Ketentuan itu dituangkan dalam Pasal 424 KUHP. Pelaku juga diancam dengan denda kategori II setara Rp10 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 79 KUHP.
“Setiap orang yang menjual atau memberi minuman atau bahan yang memabukkan kepada orang yang sedang dalam keadaan mabuk, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II,” bunyi Pasal 424 ayat (1) KUHP.
Kemudian pada ayat (2), dijelaskan ancaman pidana bisa bertambah hingga 2 tahun jika orang tersebut menjual atau memberi minuman atau bahan yang memabukkan kepada anak.
Sementara pada ayat (3) disebutkan, jika seseorang memaksa untuk meminum atau memakai bahan yang memabukkan dengan kekerasan, maka akan dipidana hingga 3 tahun penjara dan denda Rp50 juta.