INIKATA.co.id – Pemerintah menetapkan cuti bersama sebanyak lima kali bagi aparatur sipil negara (ASN) pada 2023. Kebijakan itu dituangkan dalam Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023.
Cuti bersama tahun 2023 pertama jatuh pada 23 Januari. Cuti bersama itu dalam rangka perayaan Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili. Lalu, ada cuti bersama tanggal 23 Maret. Cuti itu untuk merayakan Hari Suci Nyepi Tahun Barr Saka 1945.
Ketiga, ada cuti tanggal 21, 24, 25, dan 26 April. Cuti bersama ini berkaitan dengan Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.
Kemudian, ada pula cuti bersama tanggal 2 Juni dalam rangka Hari Raya Waisak. Terakhir, cuti bersama tanggal 26 Desember 2023 sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.
Cuti bersama ini diberikan dengan mengurangi hak cuti tahunan ASN. Negara mengganti hak cuti bagi ASN yang tidak bisa mengikuti cuti bersama.
“Pegawai aparatur sipil negara yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan,” bunyi diktum ketiga Keppres tersebut sebgaimana dikutip dari di situs resmi Kementerian Sekretaris Negara, Ahad (1/1/2023).
Untuk informasi, pada tahun 2023 mendatang, Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 totalnya berjumlah 24 hari. Tanggal merah itu terdiri atas 16 hari libur nasional dan delapan hari cuti bersama.
Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yakni: Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan Nomor 1066 Tahun 2022 Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
“Tahun 2023 ditetapkan libur nasional berjumlah 16 hari,” kata Menko PMK Muhadjir Effendi di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (11/10/2022) lalu.
Yang berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, di 2023 pemerintah memutuskan memberikan satu hari cuti bersama pada 23 Maret 2023, setelah Hari Suci Nyepi. Muhadjir mengatakan, hal itu dilakukan untuk mengakomodasi semua perayaan hari besar tiap agama.
“Karena semua libur agama itu diberi tambahan cuti bersama. Kita putuskan biar semua agama dapat,” jelas Muhadjir.
Muhadjir mengungkap bahwa tambahan cuti bersama Hari Raya Nyepi tahun 2023 itu merupakan usulan dari Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Pemerintah pun memutuskan agar semua peringatan hari besar agama-agama mendapatkan jatah cuti bersama
“Memang posisi Hari Raya Nyepi itu tanggung. Itu Rabu, ini mau digandeng kan ke mana. Tapi kita putuskan biar semua agama dapat. Jadi Nyepi diberi tambahan,” ungkapnya.
Daftar tanggal hari libur nasional 2023:
1 Januari : Tahun Baru 2023
22 Januari : Tahun Baru Imlek
18 Februari : Isra Mi’raj
22 Maret : Hari Suci Nyepi
7 April : Wafat Isa Almasih
22 dan 23 April : Hari Raya Idul Fitri
1 Mei : Hari Buruh
18 Mei : Kenaikan Isa Almasih
1 Juni : Hari Lahir Pancasila
4 Juni: Waisak
29 Juni : Hari Raya Idul Adha
19 Juli: Tahun Baru Islam
17 Agustus: Hari Kemerdekaan
28 September: Maulid Nabi Muhammad
25 Desember : Hari Raya Natal
Daftar tanggal Cuti bersama 2023 :
23 Januari : Libur Bersama Imlek
23 Maret : Libur Bersama Hari Raya Nyepi
21,24, 25, dan 26 April: Libur Bersama Hari Raya Idul Fitri
2 Juni : Libur Bersama Waisak
26 Desember: Libur Bersama Hari Raya Natal