Kasus Beras 500 Ton Raib Masih Ditangani Kejati, Karir Mantan Pimpinan Cabang Pembantu Pinrang Ditentukan Pusat

INIKATA.co.id – Kasus beras Bulog yang raib sekitar 500 Ton kini masih ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel). Hal ini disampaikan Kepala Bulog Kantor Wilayah (Kanwil) Sulselbar.

“Belum ada perkembangan, masih berita terakhir yang satu orang (Berinisial IF) di tahan itu iye,” ujarnya ketika dihubungi INIKITA.co.id, kemarin. Sabtu (31/12/2022).

Terkait apakah beras tersebut akan dikembalikan atau akan ada ganti rugi, Bachtiar mengatakan pihaknya belum bisa berbicara terlalu jauh karena proses hukum saat ini sementara berjalan.

Lebih lanjut, nasib mantan Pimpinan Cabang Pembantu Pinrang, Radtyo W Putra Sikado yang sekarang menjadi staff biasa, kata Bachtiar statusnya akan ditentukan langsung dari Bulog Pusat.

“Kalau sekarang proses internalnya masih berjalan, sekarang lagi diproses, di kita sudah sampaikan ke kantor pusat lagi diproses, nanti keputusannya seperti apa nanti tunggu sama-sama saja,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa Radtyo W Putra Sikado sudah pasti bersalah, namun sanksi yang akan diberikan untuk saat ini belum dapat dipastikan.

“Kalau berslaah pastilah sudah bersalah cuman, nanti hukumannya seperti apa itu yang belum diketahui,” tutupnya.

Sebelumnya, Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menetapkan tersangka dalam kasus hilangnya 500 ton beras dari gudang Bulog Cabang Pembantu Pinrang. Tersangka adalah pemilik CV Sabang Merauke Persada (SMP), IF. Penyidik menjerat tersangka dengan pasal tindak pidana korupsi.

Sebelumnya, Kejati Sulsel yang telah melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan korupsi 500 ton beras tersebut sehingga dilakukan gelar perkara.

“Setelah menemukan dua alat bukti untuk menetapkan tersangka. Hari ini kita telah menetapkan IF sebagai tersangka sebagai rekanan yang mengambil 500 ton dari gudang Bulog di Pinrang,” ungkap Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel Hari Surachman. (fdl)