INIKATA.co.id – Penghujung tahun 2022, Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Produktivitas bersama Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar, Persatuan Kusta Perjuangan Sulsel, dan Perusahaan Daerah (PD) Parkir Kota Makassar membuat terobosan dengan melakukan kesepakatan bersama terkait perlakuan, dan layanan khusus bagi pencari kerja disabilitas, khususnya orang yang pernah mengalami kusta di Kota Makassar.
Kerja sama yang dimaksud, yaitu memberi layanan khusus bagi OYPMK (Orang yang pernah menderita kusta), mulai dari akses pelatihan dan menghubungkan dengan pemberi kerja atau perusahaan.
Sekretaris Persatuan Kusta Perjuangan Sulsel, Mursalim mengatakan, pihaknya tentu menyambut baik kerja sama tersebut.
“Kita tidak ingin, ada lagi orang yang diberhentikan bekerja karena dia pernah dan terinfeksi penyakit kusta,” kata Mursalim, Jumat (30/12/2022).
Karena menurut Mursalim, sebagai penyintas kusta, penyebab penyakit kusta itu hanya bakteri atau kuman, dan bisa disembukan jika berobat.
“Jadi tidak ada alasan lagi sudah diterima, tapi diberhentikan hanya karena kusta. Termasuk ada juga diminta berobat, dan tidak dipanggil lagi bekerja, padahal bisa kerja sambil kerja atau sebaliknya,” terangnya.