INIKATA.co.id – Sejumlah pihak saat ini tengah mengajaukan judical review terhadap UU No. 7 Tahun 2019 atau UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Penggugat meminta MK untuk membatalkan Pasal 168 ayat 2 tentang sistem pemilihan anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten yang dilakukan dengan proporsional terbuka.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Fraksi Partai Golkar DPR RI Muhammad Fauzi menilai gagasan itu adalah bentuk kemunduran demokrasi. Sebab, jika pemilu kembali ke sistem proporsional tertutup, partailah yang memegang peranan lebih dominan dalam menentukan caleg yang terpilih.
“Demokrasi kita akan mundur selangkah. Sebab, bukan lagi pilihan terbanyak masyarakat yang terpilih tetapi lebih ke pilihan partai,” jelas Fauzi.
Konsekuensi lainnya saat caleg terpilih, hubungan emosional legislator dengan konstituen akan semakin minim. Karena masyarakat tidak bisa memilih langsung wakilnya, tapi hanya memilih partai dan nomor urut.