INIKATA.co.id – Pengangkatan anggota Dewan Komisaris dan Direksi dalam Perseroan Terbatas (PT) ditetapkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham. Hal ini sebagaimana amanat UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Demikian diungkapkan oleh GM Komunikasi dan Hukum Semen Tonasa Andi Muhammad Said Chalik.
Hal tersebut diungkapkan Said Chalik saat menanggapi pemberitaan berjudul pangkep ingin jadi direksi Semen Tonasa 3 Periode yang dimuat salah satu media, Selasa 27 Desember 2022 kemarin.
“Selain amanat UU Perseroan Terbatas, pengangkatan Dewan Komisaris dan Direksi melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) di Semen Tonasa, juga disebutkan dalam Anggaran Dasar PT Semen Tonasa sebagaimana diatur dalam Akta No. 48 Tanggal 29 Juli 2020,” ujar Said Chalik.
Sehingga kata dia, dalam hal ini kurang tepat jika tuduhan tersebut dialamatkan ke PT Semen Tonasa. Karena dalam hal ini, Semen Tonasa sebagai institusi tidak memungkinkan secara legal untuk mengangkat Komisaris dan Direksinya sendiri.
“Selain itu, penyebutan bahwa selama 3 periode tidak ada Komisaris dan Direksi yang merupakan warga Pangkep atau Sulsel, maka ini juga kurang tepat, karena 2 komisaris kami saat ini yaitu Bapak Andi Sumardi dan Bapak Husain Abdullah, keduanya merupakan putra Sulawesi Selatan,” katanya.
“Komisaris sebelumnya Prof Idrus Paturusi, Bapak Andi Heri Iskandar, serta Bapak Taslim Arifin juga merupakan putra Sulsel. Demikian pula untuk jajaran Direksi, Dirut sebelumnya yaitu Pak Subhan, Pak Andi Unggul Attas, hingga Pak Sattar Taba. Ada pula Pak Yonathan Dollo Sanda yang pernah mengisi posisi Direktur Keuangan juga adalah putra Sulsel,” lanjutnya.