Kejati Sulsel Catat Keberhasilan di Tahun 2022, Selamatkan Aset Negara Triliunan

MAKASSAR, INIKATA.co.id – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan mencatat Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) berhasil menyelamatkan sejumlah aset bermasalah milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ada di Sulsel selama tahun 2022.

Aset-aset tersebut masing-masing berupa tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Garuda Nomor 1 Makassar milik PT. Pertamina (Persero) senilai Rp220.365.000.000, tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Soekarno Hatta Makassar seluas 19,57 Ha milik PT. Pelindo IV (Persero) senilai Rp5.700.000.000.000.

Baca juga:

Gubernur Sulsel Tinjau ARSINUM di Mattirotasi Pinrang, Selain Penuhi Kebutuhan Warga Juga Wisatawan

milik PT. PLN (Persero) UPP Punagaya senilai Rp586.295.253.729 dan gardu induk PLN berupa tanah dan bangunan di Jalan Gunung Latimojong Makassar juga milik PT. PLN senilai Rp405.405.206.983.

Selanjutnya, aset berupa tanah seluas 615 m² dengan bangunan seluas 431 m² terletak di Jalan Andi Mappanyukki Nomor 11 Makassar milik PT. Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) senilai Rp3.132.822.000, rumah dinas PT PLN (Persero) di Jalan Sungai Cerekang Makassar senilai Rp75.025.314.525 dan aset berupa tanah dan bangunan Instalasi Kebun Benih (IKB) Batukaropa yang terletak di Desa Bonto Manai (Kampung Masagena) Kecamatan Bulukumpa Kabupaten Bulukumba seluas 623.950 M² milik Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Holtikultura Provinsi Sulsel dengan nilai Rp935.925.000.000.

“Total nilai aset milik BUMN itu senilai Rp7.947.963.898.766,” ucap Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) Raden Febrytriyanto dalam keterangan persnya di Kantor Kejati Sulsel, Kamis (29/12/2022).

Sementara itu, dirinya mengatakan pihaknya telah menyelesaikan 56 penyidikan kasus di bidang tindak pidana khusus (Tipidsus) di tahun 2022.

“Penyidikan yang telah diselesaikan sebanyak 56 kegiatan,” katanya.

Untuk penyelidikan sendiri, Kejati Sulsel di bidang tindak pidana khusus sebanyak 97 kasus.

“Penyelidikan yang telah diselesaikan sebanyak 97 kegiatan,” bebernya.

Sementara pengembalian kerugian keuangan negara, pihak Kejati Sulsel berhasil mengamankan uang negara sebanyak Rp15.148.173.319.

“Rinciannnya berupa barang rampasan senilai Rp908.772.000, uang sitaan senilai Rp10.575.101.591, denda sebanyak Rp500.000.000, dan uang pengganti sebanyak Rp3.164.299.728,” jelasnya.

Sementara untuk tindak pidana umum, Kejati Sulsel berhasil menyelesaikan perkara melalui keadilan restorative justice sebanyak 125 perkara.

Di antaranya, KDRT 11 kasus, penganiayaan 62 kasus, penggelapan 3 kasus, pencurian 10, perbuatan tidak menyenangkan 8, penipuan 4, perlindungan anak 12.

Kemudian lalu lintas sebanyak 4 kasus, perusakan 2, penadahan 4, pencemaran nama baik 1, ITE 2, dan narkotika 2 kasus.

Adapun presentase di bidang tindak pidana umum yaitu SPDP yang ditangani sebanyak 7.626, diselesaikan sebanyak 6.456 dengan presentase 85,65%.

Selanjutnya untuk pratut yang ditangani 6.083, yang diseleaikan 5.513 dengan presentase 90,62%. Selanjutnya penuntutan yang ditangani sebanyak 4.971, diselesaikan 4.631 dengan presentase 93,16%. Untuk eksekusi terpidana yang ditangani 4.310, diselesaikan 4.259 dengan presentase 98,81%. (**)