BONE, INIKATA.co.id – Pendapatan Negara Bukan Pajak ( PNBP ) Kejaksaan Negeri Bone untuk tahun 2022 ini mencapai Rp.576.999.288.
Pendaatan itu berasal dari Pendapatan Uang Pengganti Tindak Pidana Korupsi, Uang Sitaan Tindak Pidana Lainnya yang telah putus, Denda Hasil Tindak Pidana Korupsi, Pendapatan Penjualan Barang Rampasan/Hasil Sitaan.
Kemudian, Denda Pelanggaran Lalu Lintas (TILANG), Denda Hasil Tindak Pidana Lainnya, Ongkos Perkara, Penjualan Barang Hasil Rampasan, serta Sewa Tanah, Gedung dan Bangunan.
Selain PNBP yang melebihi target, Kejari Bone juga berhasil menangkap seorang DPO kasus korupsi kredit fiktif proyek Rumah Sakit Tenriawaru Bone.
“Bidang Intelijen berhasil melakukan penangkapan terhadap Daftar Pencarian Orang (DPO) Kasus Tindak Pidana Korupsi pada tanggal 21 Maret 2022 atas nama Sony Putra Samapta di salah satu Apartemen di Daerah Menteng Jakarta Pusat. Terpidana Sony Putra Samapta kasus Tindak Pidana Korupsi dalam program pembangunan dan renovasi bangunan serta pengadaan alat kesehatan (Korupsi Kredit Fiktif) untuk proyek Rumah Sakit Tenriawaru Kabupaten Bone,” Ujar Kasi Intel Kejari Bone, Andi Hairil Akhmad. Kamis (29/12/2022 ).
Dari beberapa laporan dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani Kejari Bone selama ini,terdapat empat kasus yang sudah tahap penyidikan dimana salah satunya telah ditetapkan 2 orang tersangka.
“Kejari Bone telah melakukan 4 (empat) Penyidikan perkara tindak pidana korupsi yakni Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Rehabilitasi Daerah Irigasi DI Jalling Kab.Bone Tahun Anggaran 2019. Dalam penyidikan ini, Kejari Bone telah menetapkan 2 (dua) orang tersangka yakni MA dan NR, Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Peningkatan D.I Waru-Waru Kabupaten Bone Tahun Anggaran 2021, serta Dugaan Tindak Pidana korupsi Pekerjaan Kontruksi Rehabilitasi Jalan BKP Paket 01 Tahun Anggaran 2021/2022 di Kecamatan Ulaweng/Tellu Siattingnge Kabupaten Bone,” pungkas Andi Hairil. (Uly)