Polda Tetapkan Satu Tersangka Kasus Penggelapan Dana Nasabah Bank Sulselbar

MAKASSAR, INIKATA.co.id – Polda Sulbar menetapkan satu tersangka kasus penggelapan dana nasabah hampir puluhan miliar yang menabung di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulselbar, inisial H, Selasa (27/12/2022).

Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Sulbar, Kombes Syamsu Ridwan. Ia mengatakan penetapan tersangka H yang sebelumnya sebagai karyawan outsourcing Bank Sulselbar ini dilakukan setelah Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulbar menyampaikan hasil gelar perkara.

“Hari ini sudah ditetapkan 1 orang tersangka atas nama H dari hasil gelar perkara yang dilaksanakan oleh penyidik ditreskrimsus,” ujar Kombes Syamsu kepada Inikata.co.id, Selasa (27/12/2022).

Ia mengatakan pihaknya akan lakukan pengembangan kasus untuk memastikan aksi H ini dilakukan secara sendiri atau ada keterlibatan dari orang lain.

“Penyidik segera panggil yang bersangkutan sebagai tersangka dan proses pemeriksaan, nanti kita kembangkan apakah yang bersangkutan menjalankan aksinya sendiri atau dibantu dengan orang lain,” ucapnya.

Untuk kemungkinan adanya tersangka baru, ia mengatakan hasilnya nanti setelah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka H. “Nanti setelah pemeriksaan saudara H akan kita lihat hasilnya,” singkatnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan hari ini pihaknya akan melayangkan surat panggilan kepada H sebagai tersangka dalam kasus penggelapan dana nasabah. “Besok (hari ini) kita layangkan surat panggilan sebagai tersangka,” bebernya. (fdl)