MAKASSAR, INIKATA.co.id – Pemutusan kerjasama yang dinilai secara sepihak dilakukan BPJS Kesehatan Makassar dengan Klinik Cerebellum menuai banyak penolakan dari para pasien klinik.
Klinik dengan pengunjung rata-rata 400-500 orang perhari dan jika sebulan mencapai 17 ribu orang pengunjung pasien.
Surat putusan kerjasama tersebut keluar dengan No : 3470/IX-01/1222 dengan Hal, Pemberitahuan tidak perpanjang perjanjian kerja sama 2023 yang dikeluarkan per-tanggal 23 Desember 2022.
Salah satu pasien terapi Stroke, Agus Manatta (70) mengatakan telah berkonsultasi dan menjalani terapi di Klinik tersebut selama 7 bulan lamanya. Namun ia kaget mendengar akan adanya pemutusan secara sepihak oleh BPJS kesehatan dengan Klinik Cerebellum.
“Saya dengar pemutusan BPJS jadi saya bilang ada apa, saya radanya mau menangis, ini kan Makassar BPJS itu nasional, kenapa Makassar diputuskan tanpa adanya koordinasi dari Jakarta, kalau ada Jakarta silahkan inikan nasional, orang punya BPJS Jakarta bisa berobat disini, kenapa harus Makassar, jadi saya menyesal sekali kalau BPJS diputuskan,” katanya saat ditemui Inikata.co.id (Grup Radar Makassar), Senin sore, (26/12/2022).
Ia menerangkan Indonesia dilindungi dengan Undang-Undang Dasar 45 pasal 34 bahwa kesehatan diurus negara, fakir miskin diurus negara. “Kalaupun ada kesalahan Cerebellum itu diperbaiki, ya namanya manusia,” terangnya.
Agus berharap, agar pemerintah melanjutkan kembali kerjasama BPJS dengan Klinik tersebut, jika tidak ia sebagai konsumen akan meng-PTUN kan pemutusan tersebut
“Harus tetap dilaksanakan, tidak ada pemutusan kerja dengan BPJS, bukan masalah saya pribadi, tapi masalahnya anak-anak kita. Dan kalau terjadi Persaingan antara satu rumah sakit dengan rumah sakit lain perbaiki servis, perbaiki kualitas tidak ada lain,” imbuhnya.
“Kalau memang BPJS tidak perpanjang, saya sebagai konsumen akan PTUN-kan (Kepala BPJS Kesehatan Cabang Makassar), inikan surat resmi saya akan maju ke pengadilan, karena saya rasakan manfaatnya,” lanjutnya.
Terpisah, Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman mengatakan saat ini dirinya akan mencoba berkomunikasi dengan Direktur BPJS Kesehatan dan mencoba mencari tahu apa permasalahan sehingga tidak memperpanjang kerjasama dengan klinik tersebut.
“Kita sudah komunikasi dengan anggita DPR juga tadi. Saya akan nelpon ke Direktur BPJS nya yah. Ada apa dan kenapa masalahnya. Tentu ini segera diselesaikan. Ini langsung mau telpon. Mediasi,” jelasnya.
Sementara Dirut Klinik Cerebellum, Dr Yose Waluyo saat membacakan surat tersebut, sesuai hasil evaluasi rutin dan berkala atas pemanfaatan layanan evaluasi komitmen dan supervisi lapangan tahun 2022 terdapat beberapa temuan atau ketidak sesuaian atau pelanggaran komitmen kontrak kerjasama yang telah disepakati kepada pihak seperti terdapat alur dan kebijakan pelayanan yang menyebabkan kunjungan pelayanan medis dan administrasi pasien tidak berjalan dengan efektif dan efisien.
“Terus terang kami tidak tau alat ukurnya apa, kan selama ini BPJS mempunyai acuan yang selama ini dipakai untuk rekerdensialing,” katanya.
Ia menyebut tujuh poin yang diduga tidak sesuai dengan apa yang dikeluarkan BPJS, yakni display tempat tidur, display tindakan operasi, sistem antrian, penyelesaian keluhan pasien tentang layanan kesehatan, survey pemahaman regulasi JKN, tingkat kepuasan peserta dan capaian rekrutmen PRB.
“Dari tuju poin tersebut kami dapat nilai 100 di akhir November 2022, sedangkan ini yang mereka sebut sebagai tuju indikator kepatuhan,” imbuhnya.
Yose menjelaskan, jika mereka memakai umum dan tidak menggunakan BPJS mereka dikenakan biaya Rp250-500 ribu per satu kali terapi.
“Jika satu minggu mereka 3-5 kali periksa, satu bulan mereka harus menyediakan Rp3-5 juta untuk 1 bulannya, saya rasa tidak semua orang mampu untuk itu,” jelasnya.
Sebelum surat keluar ia mengaku telah berkomunikasi dengan pihak BPJS mencari jalan keluar, namun pihak BPJS tetap mengeluarkan surat pemutusan tersebut.
“Sebelum surat keluar kami sudah komunikasi, mereka bilang tunggu saja suratnya, akhirnya mereka bawa kesini surat pemutusan tersebut,” ungkapnya.
Ia berharap, BPJS dapat melanjutkan kerjasama dengan klinik tersebut. “Saya mau bahkan sebelum tanggal 1 suratnya sudah dicabut, karena pasien bertanya kami ini kemana, tapi kami tidak bisa jawab bahwa mereka akan kemana,” harapnya.
“Bahkan sampai ada yang menego harga, jadi misalnya kami umum nanti bisa dikasi harga lebih murah dok,” sambungnya.
Sementara Kepala BPJS Kesehatan Cabang Makassar, Greisthy E L Borotoding membantah informasi pemutusan kerjasama dengan klinik Cerebellum.
Saya clearkan ya bukan pemutusan tapi memang perjanjian kerjasama telah berakhir 31 Desember 2022 dan belum dapat diperpanjang karena pihak klinik belum memenuhi kewajibannya atas perjanjian kerjasama,” ucapnya. (fdl)