Sepanjang Tahun 2022 Polisi Amankan Rp113 Milyar Uang Negara dari Kasus Korupsi

MAKASSAR, INIKATA.co.id – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan melalui Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Sulsel, berhasil menyelamatkan ratusan miliar keuangan negara periode Januari hingga pertengahan Desember 2022 dari kasus dugaan tindak pidana Korupsi.

Kasubdit III Tipidkor Polda Sulsel, Kompol Dr Fadli mengatakan, penyelamatan keuangan uang tahun ini cukup signifikan. Naik hampir 200 persen dari tahun 2021. Karena tahun 2021 hanya Rp 40 miliar lebih sementara 2022 naik Rp 113 miliar lebih.

“Penyelamatan kerugian keuangan negara tahun ini cukup signifikan, mencapai Rp 113.570.038.204. Itu masih bisa bertambah atau meningkat untuk satu minggu kedepan,” kata Kasubdit Tipidkor saat diwawancarai, Rabu (21/12/22).

Dr Fadli menyebut, penyelamatan keuangan negara itu ada dua metode. Ada dilakukan penyelamatan secara persuasif dengan nilai Rp 108.501.618.458. Sementara penyelamatan yang dilakukan secara refresif Rp 5.068.419.746.

“Ini berkat metode dan arahan yang diterapkan Dirkrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Helmi Kwarta dengan memberikan petunjuk bagaimana upaya pencegahan dan penyelamatan yang negara. Itu murni arahan dan ide beliau,” sebut Fadli.

Dr Fadli menuturkan, apa yang menjadi arahan Direktur Kriminal Khusus Polda Sulsel ini cukup berhasil. Pihaknya berharap kedepan bisa lebih baik lagi.

Menurut Fadli, penyelamatan keuangan negara ini ada dilakukan secara persuasif dengan melakukan pendekatan, apabila ada indikasi temuan maka ditindaklanjuti agar mereka dapat dikembalikan.

Setelah dikomunikasikan mereka dengan sadar mengembalikan hak negara tersebut. Apalagi tujuan pemberantasan Tipikor itu, jangan melihat berapa banyaknya yang dihukum. Akan tetapi berapa banyak yang negara yang bisa diselamatkan.

“Misalnya sudah kita hukum orang dan dipenjara, dibiayai lagi oleh negara. Bukannya negara tambah untung, namun malah rugi. Namun apabila ada bandel dan sudah diingatkan namun tetap tidak bisa mengembalikan, kita tindak sesuai aturan, ” ucap Faldi.

“Jadi setelah dilakukan pendekatan, mereka bisa mengembalikan apa yang menjadi hak negara. Seperti pengembalian Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) Bahan Bakar Minyak (BBM). Ada beberapa perusahaan yang mengembalikan, ” sambungnya. (Nca)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *