INIKATA.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar telah membuka pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang dimulai pada Minggu (18/12/2022). Pendaftaran akan ditutup pada Selasa (27/12/2022) pekan depan.
Komisioner KPU Kota Makassar, Endang Sari mengatakan, pihaknya akan menerima 459 anggota PPS di 153 kelurahan. “Kami butuh 459 orang di 153 kelurahan,” ucap Endang dalam keterangannya, Selasa (20/12/2022).
Endang juga membeberkan syarat bagi pendaftar sebelum mereka ditetapkan sebagai anggota PPS pada tahun 2023 mendatang.
“Warga Negara Indonesia, berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun untuk PPK dan PPS, setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945, mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil,” beber Endang.
Lanjut Endang, tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
“Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat, dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih,” lanjutnya.
Sementara itu, untuk syarat dokumen pendaftaran kata Endang, pendaftar wajib melengkapi beberapa dokumen Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS, fotokopi kartu tanda penduduk elektronik, fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir.
“Surat pernyataan untuk pemenuhan persyaratan, surat keterangan sehat jasmani dan rohaniyang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol, daftar Riwayat Hidup, pas Foto Berwarna 4×6,” katanya.
Setelah beberapa syarat dan dokumen lengkap, pendaftar dapat melakukan pendaftaran anggota PPS dengan cara kunjungi situs siakba.kpu.go.id
“Buat akun SIAKBA dengan memasukkan nama, email, nomor induk KTP (NIK), dan password, buka email yang didaftarkan dan lakukan aktivasi akun SIAKBA dengan membuka link yang dikirimkan, buka lagi situs siakba.kpu.go.id dan klik “Login”,” ucapnya.
Kemudian isi data diri, lalu pilih seleksi dan unggah dokumen, cek kelengkapan dokumen melalui email yang didaftarkan
Jika dokumen telah lengkap maka pelamar akan menerima tanda terima melalui email. Namun, jika tidak, pelamar akan menerima pemberitahuan untuk melengkapi berkas sampai batas waktu pendaftaran berakhir.
Cek hasil verifikasi administrasi. Apabila memenuhi syarat (MS), maka pelamar dinyatakan lulus tahap verifikasi adminitrasi. Namun, jika tidak memenuhi syarat (TMS), maka pelamar dinyatakan tidak lulus. Pendaftar yang dinyatakan lulus tahap verifikasi adminitrasi selanjutnya akan mengikuti tes tertulis dan kemudian wawancara.
Setelah semua tahapan selesai, pendaftar dapat memeriksa hasil seleksi untuk mengetahui lulus atau tidak menjadi anggota PPS Pemilu 2024.(rik)