Polisi Tetapkan 14 Orang Tersangka Kasus Korupsi BPNT Kemeterian 3 Kabupaten di Sulsel

MAKASSAR, INIKATA.co.id – Direktorat reserse kriminal khusus melalui Bidan Tindak Pidana Korupsi akhirnya mengumumkan nama-nama tersangka kasus dugaan korupsi Bantuan Pangan Non Tunai dari Kementerian untuk 3 Kabupaten di Sulsel. masing-masing, Kabupaten Sinjai, Kabupaten Bantaeng dan Kabupaten Takalar.

Kasubdit Tipikor Polda Sulsel, Kompol Fadli membenarkan pihaknya telah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut dan jumlah tersangka sebanyak 14 orang, masing-masing Kabupaten Sinjai sebanyak 4 Tersangka, Kabupaten Takalar sebanyak 6 tersangka dan Bantaeng sebanyak 4 tersangka.

Adapun ke 14 tersangka itu terdiri dari tiga kabupaten masing-masing, Kabupaten Sinjai 4 orang, AR, IN, AA, AI, Kabupaten Takalar 6 orang, ZN, MR, RY, AM, RA, AF, dan Kabupaten Bantaeng 4 orang, AF, Z, AM, RA.

“Jumlah tersangka dalam kasus ini sebanyak 14 orang, modusnya ini Mark Up, mengurangi indeks kemudian menyalurkan barang yang tidak sesuai dengan ketentuan sehingga hasil audit begitu besar,” katanya, Selasa (20/12/2022).

Kata dia, dalam kasus ini hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebesar Rp 20 Milyar.

“Hasil audit BPK telah ditemukan kerugiaan negara kurang lebih 20 Milyar, hasil audit begitu besar karna ada barang total los dari BPK,” tuturnya.

Ia menyebutkan peran dari para tersangka ini berbeda-beda, ada bertindak sebagai koordinator Daerah untuk penanganan bantuan dari Kementerian hingga pimpinan perusahaaan.

“Tersangkanya itu perannya ada sebagai Koordinator Daerah (Korda) diKabupaten, Suplayer, ketua KSU dan Pimpinan perusahaan baik CV maupun PT yang bermain dalam bantuan sosial ini untuk pejabat masih proses pengembangan,” sebutnya. (Nca)