FGD Perencanaan Penataan Dapil KPU Makassar Hadirkan 3 Opsi

INIKATA.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar telah melakukan finalisasi perencanaan penataan dapil dan alokasi kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar.

Komisioner KPU Makassar, Gunawan Mashar mengatakan uji publik merupakan akhir daripada pembahasan rancangan Dapil dan kursi DPRD Makassar. “Saat ini mendampingi KPU Provinsi Sulsel mempresentasikan perencanaan penataan dapil, bersama KPU kabupaten kota lainnya,” kata Gunawan dalam keterangan tertuliasnya, Minggu (18/12/2022).

Dia menuturkan sebelum uji publik dilakukan, KPU Makassar menggelar Forum Group Discussion (FGD) dengan mengundang berbagai pihak untuk memberi masukan terkait rancangan Dapil yang diusulkan.

“Sebelum finalisasi, KPU Makassar menggelar beberapa kali rapat koordinasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk melakukan FGD dengan melibatkan pakar sejarah, sodiologi dan antropologi, dan hukum tata negara. Juga dengan partai dan anggota DPRD Makassar,” ungkap Gunawan.

Saat pencermatan awal kata Gunawan, KPU Makassar menyodorkan 2 opsi penataan dapil. Namun setelah FGD, menyodorkan 3 opsi, setelah mendapat banyak masukan dan pertimbangan.

“Opei pertama, opsi ini masih mengacu pada dapil yang lama. Yang berbeda adalah Data Agregat Kependudukan (DAK) saja. Pada tahun 2017, DAK yang turun dari Kemendagri sekitar Rp 1,6 juta, saat ini Rp 1,4 juta. Ada penurunan jumlah penduduk sekitar 200 ribu,” tuturnya.

“Hanya saja, penurunan ini merata di semua kecamatan, sehingga pergerakan jumlah penduduk tidak berpengaruh pada komposisi dan alokasi kursi,” lanjutnya.

Pencermatan pada opsi 2 tandas Gunawan, didasari pada naskah akademik yang dibuat tahun 2017 lalu. Kecamatan Kepulauan Sangkarrang yang pada Opsi 1 ada pada Dapil 2, pada opsi ini dipindahkan ke Dapil 1, bergabung dengan kecamatan Ujung Pandang, Makassar dan Rappocini.

“Dari pertimbangan kohesivitas, kepulauan sangkarrang dinilai menyatu ke Kecamatan Ujung Pandang. Karena ujung pandang satu2nya kecamatan yang mempunyai pulau, yakni pulau lae-lae,” tandasnya.

Sementar, opsi ketiga Gunawan menjelaskan, jumlah Dapil yang semula ada 5, dipecah menjadi 7 dapil. Dengan tujuan, kecamatan-kecamatan besar seperti Biringkanayya dan Tamalate berdiri sendiri menjadi masing-masing satu dapil. Kedua kecamatan ini mempunyai jumlah penduduk yang cukup besar, berkisar 200 ribu.

“Selain itu, Manggala yang berbeda karakter geografis dan juga kultural penduduk, juga dijadikan dapil tersendiri. Pada Dapil 1, juga disatukan kecamatan-kecamatan kecil yang karakter penduduknya sama: yakni banyak dihuni warga keturunan. Yaitu, kecamatan ujung pandang disatukan dengan Wajo dan Makassar,” jelasnya.

Lalu pada dapil 2 jelas Gunawan, juga dikumpulkan kecamatan yang merupakan basis kota lama, seperti Tallo, Ujung Tanah dan juga Kepulauan Sangkarrang. Pada 3 kecamatan ini, ada bagian pesisir yang karakter pekerjaan penduduknya sama.

“Kecamatan Panakkukang dan Tamalanrea dijadikan pula satu dapil, dengan pertimbangan sebagai pusat ekonomi (perkantoran) dan juga pendidikan,” jelasnya lagi.

Secara umum lanjut dia, Opsi ketiga ini upaya KPU Makassar untuk mengurai tatanan Dapil sebelumnya dan penyegaran dari dapil yang sudah cukup lama dipertahankan.

Opsi ini juga bisa merepresentasikan caleg di tiap kecamatan. Perpaduan kecamatan besar dan kecamatan kecil pada opsi sebelumnya, menyebabkan perwakilan anggota DPRD di tiap dapil, jarang berbasis pada kecamatan kecil.

“Opsi ini diharap menjadi dinamisasi baru, tanpa mengabaikan 7 prinsip dalam regulasi. KPU Makassar hanya mengusulkan perencanaan dapil. Penetapan dapil akan dilakukan oleh KPU RI,” tutupnya.(rik)