INIKATA.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros menggeledah kantor Perusahaan Daerah (Perusda) Kabupaten Maros PT Bumi Maros Sejahtera (PT BMS) yang berada di jalan Crisant Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros, Kamis (15/12/2022).
Penggeledahan ini dilakukan Kejari Maros sekaitan dengan dugaan kasus tindak pidana Korupsi pada PT Bumi Maros Sejahtera.
Penggeledahan ini dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Maros, Wahyudi. Dalam penggeledahan tersebut, pihak penyidik memeriksa beberapa dokumen dalam bentuk file dan kertas.
“Penggeledahan ini dilakukan sekaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Perusda BMS,” ujarnya kepada awak media seusai melakukan penggeledahan.
Wahyudi menuturkan, dalam penggeledahan tersebut, penyidik mencari beberapa alat bukti lain yang belum sempat diamankan sebelumnya.
“Hari ini kami mencari alat bukti berupa cek, dokumen dan beberapa file di komputer. Sekaligus menyerahkan surat perintah penggeledahan,” katanya.
Wahyudi menuturkan, dasar penggeledahan kantor Perusda PT BMS ini yakni adanya dugaan penyalahgunaan anggaran pada penyertaan modal Pemerintah Kabupten Maros sebesar 1 Miliar.
“Dana tersebut diduga digunakan oleh Diirekturnya untuk kepentingan pribadi, tanpa persetujuan perusahan meminjamkan kepada perseorangan dan digunakan untuk hal lain. Ini yang kita serahkan untuk kerugian negara kepada auditor,” bebernya.
Menurut mantan Kajari Kaimana ini, berdasarkan hasil audit BPK yang diterima Kejari ,kerugian negara mencapai Rp340 juta. Dan saat ini yang berhasil diamankan Penyidik sebesar Rp200 juta.
“Kemarin itu ada dana sitaan sebesar Rp200 juta di rekening titipan Kejari. Uang itu kita ambil dari seseorang yang meminjam uang milik PT BMS, yang dipinjam secara pribadi kepada Direktur PT BMS,” ujarnya.
Meski telah mengamankan uang sebesar Rp200 juta, namun pihak penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Sejauh ini, Kejaksaan masih memeriksa beberapa orang saksi. “Kita baru menyita beberapa alat bukti. Serta melakukan pemanggilan saksi-saksi terkait kasus ini,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus), Ilyas mengatakan, hingga saat ini saksi yang diperiksa terkait kasus ini sebanyak 12 orang.
“Saat ini ada 12 saksi yang telah diperiksa. Termasuk ada beberapa dari pihak yang ada hubungannya dengan PT BMS,” tegasnya.(bakri/radarmakassar)