INIKATA.co.id – Pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi undang-undang oleh pemerintah dan DPR dalam Sidang Paripurna pada pada Selasa (6/12/2022) lalu, terus menuai Kritik dari berbagai kalangan.
Terbaru, pengacara senior Hotman Paris Hutapea menyebut banyak pasal-pasal di dalam KUHP yang bermasalah karena menurutnya tidak mengandung logika hukum.
“Terlalu banyak pasal-pasal dalam KUH Pidana yang anda sahkan itu banyak tidak mengandung logika hukum sama sekali dan kewajaran di zaman modern ini,” kata Hotman melalui video yang diunggah di akin Instagramnya, Kamis (8/12/2022).
“Saya yang sudah praktik hukum hampir 40 tahun sangat tidak mengerti di era modern ini masih produk hukum seperti itu,” sambungnya.
Hotman lalu melihat salah satu yang bisa berdampak atas penerapan KUHP baru itu adalah turis mancanegara jadi takut untuk datang ke Indonesia. Ia juga menyinggung rakyat Indoensia yang terimbas dari kebijakan tersebut.
“Para anggota DPR lihat tuh, gonjang di mana-mana para turis segan datang ke Indoensia dan akhirnya rakyatlah yang secara ekonomi yang menanggung akibat perbuatan saudara-saudara,” ujar Hotman.
Olehnya itu, Hotman meminta agar KUHP yang baru saja disahkan itu untuk segera dibatalkan.
“Kasihan Rakyat. Batalkan itu. Rakyat yang akan menanggung akibatnya. Ekonomi Indonesia akan menanggung akibatnya,” ucapnya.
Selain itu, ia juga menyindir bahwa sebagian besar anggota DPR yang mengesahkan RKUHP tersebut bukanlah ahli hukum pidana. Padahal, menurut dia, KUHP itu sendiri penuh dengan analisa dan muatan filsafat hukum yang sangat dalam.
Sebagaimana diketahui, DPR RI resmi mengesahkan RKUHP menjadi undang-undang pada Selasa (6/12/2022) kemarin. Pengesahan itu dilakukan di tengah penolakan publik yang menilai KUHP baru itu memuat banyak pasal kontroversial dan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) hingga kebebasan berpendapat. (*)