Terapkan Perda No.4 Tahun 2013, Satpol PP Makassar Yang Tergabung Dalam Satgas KTR Lakukan Sidak di Gedung Kantor Balkot

MAKASSAR, Inikata.co.id — Satuan Tugas Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kota Makassar hari ini lakukan sidak di Kantor Balai Kota (Balkot) Makassar, Jl Ahmad Yani, Makassar, Selasa (06/12/2022).

Tim Satgas KTR melakukan pemeriksaan kadar CO2 kepada pegawai Pemkot Makassar yang ditemukan merokok dalam ruangan langsung dites menggunakan alat pendeteksi carbon dioksida (co2).

Sidak ini di pimping langsung oleh bapak Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar Muh. Ansar.

Kepada awak media ini, Kasatpol PP Makassar Ikhsan NS, S.Sos., MM., mengatakan, sidak yang dilakukan oleh tim ini adalah untuk mengawasi dan menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Sebanyak empat tim satgas KTR yang turun untuk melakukan sidak di kawasan Kantor Balai Kota Makassar, ucap Ikhsan NS.

Untuk diketahui bersama, adapun tim Satgas KTR yang hari ini turun melakukan sidak terdiri dari : Tim Dinas Kesehatan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Bagian Hukum, dan Universitas Hasanuddin.

Sidak yang Tim lakukan hari ini terdapat beberapa pelanggar Perda No. 4 Tahun 2013. Adapun tindak lanjut dari pelanggar yaitu : di berikan sanksi tertulis dan di lakukan BAP oleh Satpol PP Makassar Bidang PPUD.

Tujuan dari Pengawasan KTR ini di Harapkan seluruh Pegawai yang berada di Lingkup Balaikota agar mematuhi Perda KTR dan Merokok di Tempat yang telah di sediakan atau di Tempat yang Terbuka, Imbuh Ikhsan NS.

Di lain tempat, tim Satgas KTR Sri Wahyuni mengatakan fokus sidak ini antara lain tidak ditemukan tempat merokok dalam gedung, tidak tercium asap rokok, tidak ditemukan asbak atau korek api.

Kemudian tidak ditemukan puntung rokok, tidak ditemukan penjual rokok, tidak ditemukan iklan rokok dan ada tanda larangan merokok. Setelah Sidak dilakukan di ruang tim akan menempel stiker dilarang merokok, ungkap Sri Wahyuni.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Makassar M. Ansar menyampaikan, Perda KTR di Makassar sudah ada kemajuan bahkan sudah ada peraturan wali kotanya.

“Hanya saja masih perlu dimaksimalkan lagi penerapannya. Semoga apa yang kita lakukan bisa kelihatan, masalah kesehatan sangat penting,” tutur M.Ansar.

Sebelumnya, Wali Kota Makassar Danny Pomanto mengeluarkan instruksi pelaksanan kawasan tanpa rokok (KTR). Instruksi bernomor 7414 tersebut dikeluarkan pada 18 November lalu dan berlaku sejak 21 November 2022.

Instruksi tersebut ditujukan kepada kepala OPD, camat, lurah, kepala UPT SPF lingkup Pemkot Makassar, kepala UPT Puskesmas. Selanjutnya para direktur BUMD, pengelola hotel, restoran, dan kafe, pengelola tempat ibadah hingga pemilik angkutan umum di Kota Makassar.

Lewat instruksi tersebut, Danny mengimbau agar setiap orang mengetahui kawasan dilarang merokok di Wilayah Kota Makassar.

Antara lain fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah angkutan umum, tempat kerja, tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan.

Bahkan jika kawasan tanpa rokok tersebut tak dipenuhi, pelanggar akan mendapatkan sanksi berupa denda paling banyak Rp 50 juta. Atau pidana kurungan paling lama 3 bulan penjara, tutupnya.(*)