Kasa Pol PP Tegaskan Akan Terus Mengawal Perda Tentang Kawasan Tanpa Rokok

MAKASSAR, Inikata.co.id — Kasatpol PP Makassar Ikhsan NS, S.Sos., MM. menegaskan pihaknya Alan terus mengawal Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) berkolaborasi dengan Dinas Kesehatan.

Menurutnya, Tim Satgas KTR melakukan pemeriksaan kadar CO2 kepada pegawai Pemkot Makassar yang ditemukan merokok dalam ruangan langsung dites menggunakan alat pendeteksi carbon dioksida (co2).

Olehnya itu, Ikhsan NS berharap seluruh Pegawai yang berada di Lingkup Balaikota agar mematuhi Perda KTR dan Merokok di Tempat yang telah di sediakan atau di Tempat yang Terbuka.

“Kami akan terus mengawasi dan memastikan penerapan perda ini berjalan. Itu juga demi kebaikan dan kesehatan kita Bersama,” Latanya, Selasa (6/12/2022).

Ikhsan NS juga mengaku telah mengintruksikan kepada seluruh anggotanya untuk meningkatkan pengawasan dan jika menemukan adanya ASN yang melanggar agar segera ditindak.

Sebelumnya, Wali Kota Makassar Danny Pomanto mengeluarkan instruksi pelaksanan kawasan tanpa rokok (KTR). Instruksi bernomor 7414 tersebut dikeluarkan pada 18 November lalu dan berlaku sejak 21 November 2022.

Instruksi tersebut ditujukan kepada kepala OPD, camat, lurah, kepala UPT SPF lingkup Pemkot Makassar, kepala UPT Puskesmas. Selanjutnya para direktur BUMD, pengelola hotel, restoran, dan kafe, pengelola tempat ibadah hingga pemilik angkutan umum di Kota Makassar.

Lewat instruksi tersebut, Danny mengimbau agar setiap orang mengetahui kawasan dilarang merokok di Wilayah Kota Makassar.

Antara lain fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah angkutan umum, tempat kerja, tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan.

Bahkan jika kawasan tanpa rokok tersebut tak dipenuhi, pelanggar akan mendapatkan sanksi berupa denda paling banyak Rp 50 juta. Atau pidana kurungan paling lama 3 bulan penjara, tutupnya.(*)