Sepanjang 2022, Tim Tabur Kejati Sulsel Berhasil Ringkus 15 DPO

INIKATA.co.id – Sepanjang Januari hingga pertengahan Desember 2022, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berhasil menciduk sebanyak 15 terpidana yang buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulsel, Soetarmi mengatakan, 15 DPO itu berhasil diamankan dari lokasi persembunyiannya.

Baca juga:

Tersangka Kasus Sembako Covid19 Tak Perlu Tunggu Audit BPK

“Sepanajang Januari sampai peretengahan Desember 2022, Tim Tabur jajaran Kejati Sulsel bersama Kejaksaan Agung berhasil menangkap dan mengeksekusi terpidana dengan status inkrah berdasarkan putusan pengadilan sebanyak 15 orang terpidana,” kata Soetarmi melalui keterangan tertulisnya, Minggu (4/12/2022).

Soetarmi menegaskan, sesuai perintah Kepala Kejati Sulsel R Febrytrianto, pihaknya mengingatkan kepada seluruh DPO untuk segera menyerahkan diri.

“Segeralah menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat aman bagi para buronan,” ujarnya.

Baca juga:

Buron Setahun, Terdakwa Kasus Penipuan Modus Travel Haji & Umroh Ditangkap Tim Tabur Kejati Sulsel

Ia menyebutkan, terbaru, Tim Tabur Kejati Sulsel bersama Kejari Sidrap meringkus DPO terpidana tindak pidana korupsi, Kamaluddin.

Kamaluddin merupakan DPO terpidana korupsi bantuan sosial pertanian di Desa Timoreng Panua Rijang, Kabupaten Sidrap tahun 2012 lalu.

Kamaluddin diamankan di Lapangan Futsal Desa Anggana, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur, Jumat (2/12/2022) kemarin.

“Kamaluddin menyebabkan kerugian negara sebesar Rp83.852.500,” sebutnya.

Ia menuturkan, terdakwa dinyatakan bersalah berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Makassar Nomor: 78/Pid.Sus-TPK/2016/PN.

“Terdakwa melanggar pasal 8 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” terangnya.

Olehnya itu, kata dia, Pengadilan Negeri Makasar menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kamaluddin dengan pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda sebesar Rp150.000.000 subsider 2 bulan penjara, dan pidana pengganti sebesar Rp83.842.000 atau dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun.

“Kamaluddin sudah buronan selama 6 tahun dan telah dipanggil secara patut untuk segera menjalani hukuman. Karena terdakwa tidak beritikad baik, maka Kejari Sidrap menyampaikan kepada Kejaksaan Tinggi Sulsel agar terdakwa dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO),” pungkasnya. (nca)