Utang Pemprov Sulsel terkait Dana Bagi Hasil Tak Bisa Ditransfer Tahun Ini, ada Apa?

MAKASSAR, INIKATA.co.id – Dana Bagi Hasil (DBH) kabupaten kota yang saat ini masih menjadi utang Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan sebesar Rp418 miliar karena tak kunjung ditransfer terus menjadi perbincangan. Rabu 30 November 2022.

Pasalnya, disatu sisi ada keinginan membayar utang DBH dengan mengalihkan anggaran dari item proyek yang tidak jalan, tapi disisi lain disebut bahwa akan menjadi temuan lantaran tidak ada mata anggaran.

“Mata anggarannya ngga ada, itu beda anggaran pemerintah dengan Anggara perusahaan, kalau tidak ada mata anggarannya bagaimana mau itu bayar,” ujar Pakar Keuangan Negara, Bastian Lubis, kemarin.

Ia mengatakan secara regulasi tentu tidak dibenarkan kalau mengalihkan anggaran untuk pembayaran DBH. Tapi kalau sudah diingatkan namum masih terus diabaikan nanti ajan diuji.

“Kalau dia masukkan ngga papalah kita coba nanti kita uji nanti. Kalau menurut saya ngga masalah dia kasi masuk nanti kita uji di tahun depan, biar ramai kan enak kalau ramai-ramai,” jelasnya.

Rektor Patria Artha ini menegaskan bahwa jika pembayaran utang DBH ini masih terus ngotot menggunakan mata anggaran yang tidak jelas sudah dipastikan akan menjadi temuan KPK.

“Biarin aja kalau sudah dikasi tahu nda mau kan dulu seperti Ilham itu dikasi tahu nda mau akhirnya masuk penjara dia, terus kalau paksa kan ngga mungkin,” tegasnya.

Kendati begitu, Wakil Ketua DPRD Sulsel, Syaharuddin Alrif mengatakan pihaknya mendorong kepada Pemprov Sulsel untuk menyelesaikan utang DBH kabupaten kota.

“Dana bagi hasil itu kan wajib, supaya tidak ada lagi (ngutang), tahun ini diselesaikan Rp400 miliar, di awal tahun sampai Mei Selesai lagi Rp200 miliar selesai tidak ada lagi beban,” jelasnya.

Apalagi, kata dia, DBH ini merupakan kewajiban yang harus dibayar karena Pemprov Sulsel sebelumnya tidak menyelesaikan hak kabupaten kota sehingga terus dipertanyakan.

“Jadi dengan DBH kabupaten kota bisa menggunakan itu. DBH tahun ini harus ditransfer, sisanya kami di DPRD mendorong juga itu ini cepat karena ini kewajiban,” kata dia.

“Insyaallah provinsi Sulawesi Selatan menuntaskan ini supaya anggaplah satu kabupaten itu DBH nya per bulan Rp4,5 miliar per bulan dan itu kalau diselesaikan 12 bulan berarti Rp48 miliar walaupun diselesaikannya tidak sekaligus,” sambung dia.

Sebelumnya, Kepala Bidang Perbendaharaan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Salehuddin mengatakan ada kemungkinan item proyek yang belum terserap akan dialihakn ke DBH.

“Belum, karena pemprov masih berharap ada yang terserap, nanti yang tidak terserap di akhir tahun baru dialihkan,” ujarnya. (fdl)