JAKARTA, Inikata.co.id – Masyarakat perlu mengawasi Pemerintah dalam memilih Penjabat (PJ) Kepala Daerah. Pasalnya, Pj Kepala Daerah bukanlah pihak pendukung penguasa tetapi untuk rakyat.
Plehnya itu, Pj Kepala Daerah diminta untuk tetap menjaga netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam gelaran Pemilu 2024 mendatang.
“Inilah yang selalu saya sorot agar pemerintah dalam menentukan penjabat kepala daerah, di samping kapabilitas, kualitas, juga harus mempertimbangkan faktor independensi, demi meminimalisasi potensi terjadinya politisasi birokrasi,” kata anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN Guspardi Gaus kepada wartawan, Rabu (30/11/2022).
Jangan sampai, kata Guspardi, Pj Kepala Daerah menjadi bagian dari tim sukses partai-partai politik tertentu pada Pemilu 2024 mendatang.
Sebab, amanat UU 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), disebutkan bahwa para ASN harus berintegritas, berkapabilitas, dan independen dalam menjalankan tugas-tugasnya.
“Bagaimanapun, masyarakat tentu mengharapkan pemilu 2024 dapat berlangsung dengan jujur, adil dan demokratis,” pungkasnya. (*)