MAKASSAR, INIKATA.co.id – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) mencatat peningkatan pada kasus kriminal di wilayah Makassar, Maros, dan Gowa ditahun 2022 dibandingkan pada tahun 2021.
Hal itu berdasarkan hasil Operasi Pekat Lipu 2022 yang dilakukan oleh aparat Kepolisian selama 20 hari terakhir ini.
Melihat hal itu, Kapolda Sulsel Irjen Pol Nana Sudjana memerintahkan jajarannya untuk bertindak tegas dan menangkap para pelaku tersebut.
Ia mengatakan sasaran Operasi Pekat Lipu 2022 yakni penyakit masyarakat seperti judi, sajam, premanisme, miras, asusila dan kejahatan lain yang bisa dikatakan meresahkan masyarakat.
“Tahun 2021 TO (target operasi) kita ada 66, sementara 2022 ini naik jadi 90 orang. Sementara non-TO ada 343 dan tahun ini naik 452 orang atau ada peningkatan 133 orang,” rincinya. Saat ditemui di Mapolda Sulsel, Rabu (30/11/2022).
Kata dia, Dari enam kasus yang dipaparkan itu, peredaran minuman keras (miras) adalah tertinggi yakni 113. Selanjutnya, kasus penganiayaan ringan maupun berat 51.
“Kemudian judi 49 kasus, senjata tajam seperti busur, badik dan parang yang sudah cukup banyak korbannya, anggota ungkap 47 kasus,” tuturnya.
Sementara, kasus asusila yang berhasil di uangkap sebanyak 37 kasus dan pemalakan sebanyak 43 kasus.
“Sementara kasus asusila, jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum ada 37 kasus. Premanisme seperti pengancaman, pak ogah, parkir liar, pemalakan ada 43 kasus,” imbuhnya.
Nana Sudjana pula menginstruksikan agar anggota di lapangan memberi tindakan tegas kepada para pelaku dengan cara ditembak.
“Jika membahayakan dan mengancam jiwa orang lain atau petugas, saya memberikan imbauan untuk dilumpuhkan dengan ditembak di tempat,” ujarnya.
Tembak di tempat merupakan tindakan tegas agar para pelaku jera dan tidak mengulangi perbuatannya.
Mantan Kapolda Sulawesi Utara ini mengaku sebelumnya sudah berkoordinasi dengan tokoh agama dan tokoh masyarakat. Bahkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah mengeluarkan maklumat bahwa busur itu haram.
Maklumat itu mengatur bahwa haram hukumnya menyimpan, membawa dan menggunakan senjata api. Apalagi jika digunakan untuk meneror dan melukai orang lain.
Polisi juga sudah bekerja sama dengan kejaksaan untuk penanganan hukum. Pelaku pembusuran akan dikenakan UU Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan hukuman sekitar 10 tahun.
“Maka kami imbau kepada orang tua yang punya anak usia remaja dan dewasa, ketika putranya punya busur dan ketapel, kami imbau untuk menyerahkan barang itu kepada kami,” Paparnya. (Nca)