INIKATA.co.id – Pemerintah menenggat seluruh pemerintah provinsi (pemprov) untuk mengumumkan nilai upah minimum 2023 hari ini, Senin (28/11).
Hingga berita ini ditulis sudah 17 pemprov yang mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) 2023.
Dari 17 provinsi tersebut, UMP tertinggi terdapat di DKI Jakarta, yakni Rp 4.901.798. Untuk UMP terendah terdapat di Jawa Tengah, yaitu Rp 1.958.169.
Untuk Jawa Timur, Gubernur Khofifah Indar Parawansa menetapkan UMP 2023 sebesar Rp 2.040.244,30.
Sementara provinsi lain yang sudah menetapkan UMP tersebar di Sumatera, Jawa, Sulawesi, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman bersama Dewan Pengupahan menetapkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2023 sebesar Rp3.385.154 atau naik Rp219 ribu dibandingkan sebelumnya Rp3.165.876.
Dia mengaku telah menetapkan UMP Sulsel naik sebesar Rp219 ribu atau 6,9 persen. Kenaikan UMP Sulsel tahun 2023 sudah sesuai dengan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.
Hari ini kita sudah tetapkan kenaikan upah dengan kenaikan 6,9 persen,” ungkap Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman di Rujab Gubernur, Senin (28/11/2022).(ik/jawapos)
Berikut rincian UMP di 17 provinsi:
• DKI Jakarta: Rp 4.901.798
• Sulawesi Selatan: Rp 3.385.145
• Sulawesi Utara: Rp 3.485.000
• Kepulauan Riau: Rp 3.279.194
• Gorontalo: Rp 2.989.350.
• Sulawesi Tenggara: Rp 2.758.984,54.
• Banten: Rp 2.661.280,11
• Lampung: Rp 2.633.284,59
• Sulawesi Tengah: Rp 2.599.546
• Sumatera Barat: Rp 2.512.539
• Bengkulu: Rp 2,4 juta
• Sulawesi Tengah: Rp 2.390.739
• Nusa Tenggara Barat: Rp 2.371.407
• Jawa Timur: Rp 2.040.244,30
• DI Jogjakarta: Rp 1.981.782,39.
• Jawa Barat Jabar: Rp 1.986.670
• Jawa Tengah: Rp 1.958.169