MAKASSAR, INIKATA.co.id – Sebanyak 32 terduga pelaku dan 1 orang pengelola judi sabung ayam berhasil diamankan Tim Resmob Polda Sulsel, penangkapan itu dilakukan dijalan Malengkeri Raya ruko MBC Kelurahan Mangasa, Kecamatan Tamalate Kota Makassar, 27 November 2022 kemarin.
Kanit Resmob Polda Sulsel, Kompol Dharma Praditya Negara penangkapan itu dilakukan atas dasar keresahan dari masyarakat yang kerap melihat aksi penjudian dengan modus sabung ayam.
“berdasar laporan masyarakat terkait adanya aktivitas judi sawung ayam yang meresahkan dijalan Mallengkeri, tim berhasil mengamankan para pelaku ada 32 orang dan 1 pengelola berhasil kami amankan,” katanya. Senin (28/11/2022).
Mereka yang diamankan masing-masing berinisial, AF (32) warga Malino, TR (49) warga Andi Tonro, YM (35) warga jalan Hartaco, DR (56) warga jalan Panggentungan, F (22) warga Panggentungan, MS (52) warga jalan Daeng Tata,.
S.M (50) warga jalan Mallengkeri, RI (30) warga jalan Manggarupi, NF (33) EF alias Coa (42) warga jalan Daeng Tata Lama, AR (43) warga komplek BTN Salsabila, B (37) warga jalan poros Malino, DL (57) warga jalan Parang Tambung, LN (31) warga Panggentungan, DT (51) warga jalan Kumala.
HS (70) warga jalan Daeng Tata III, ST (35) warga BTN Tabaria, MSR (30) warga panggentungan, AD (29) warga Benteng Sombaopu, AS Dg. Nai (33) warga jalan Tamarunang Gowa, AA(35) warga jalan Veteran, RLI Dg. Nuru (42) warga Bonto Jalling, BSR (38) warga Barombong.
SML (28) warga Kanjilo, H.T(45) warga jalan Pallangga Gowa, D. S(52) warga Pandang-Pandang, RL (29) warga jalan Mallaengkeri, SDN (42) warga Hartaco, ES (29) warga jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo, dan 1 pengelola berinisial AX (60) warga asal Graha Mallengkeri blok A7.
“Ada satu pengelola berisinial AX adalah warga asli komplek Graha Mallengkeri juga kita amankan,” tuturnya.
Kata dia, Hasil interogasi terhadap AX selaku pengelola tempat judi sawung ayam, dirinya mengaku bahwa dirinya mendapatkan fee 10% dari setiap kegiatannya atau sekitar Rp.700.000,– (Tujuh Ratus Ribu Rupiah) dan pertandingan dijadwalkan 1 kali setiap minggu, dan diserahkan melalui D.N (33) selaku perantara dan sementara masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena sempat melarikan diri.
“AX selaku pengelola mengaku mendapatkan fee 10% dari setiap pertandingan atau sekira Rp.700.000,–(Tujuh Ratus Ribu Rupiah). Dan diserahkan melalui perantara D.N yang kabur dan masuk dalam DPO, Pertandingan diadakan 1 kali dalam setiap Minggunya,” sebutnya.
Sedangkan TR (49) dan AF (32) nengaku ikut main dan bertaruh hingga Rp. 6.500.000,–(Enam Juta Lima Ratus Ribu Rupiah). Untuk AF (43) mengaku mendapat fee sebagai Joki sekira Rp.100.000,–(Seratus Ribu Rupiah) dan ES (29) sekira Rp.200.000,–(Dua Ratus Ribu Rupiah), sementara F (22) mendapatkan bagian Rp.100.000,–(Seratus Ribu Rupiah) dari kubu AF sebagai tukang catat taruhan.
“AF dan TR mengaku bertaruh hingga Rp. 6.5000.000,–(Enam Juta Lima Ratus Ribu Rupiah), untuk Joki AF mendapat Rp. 100.000,–( Seratus Ribu Rupiah), ES mendapat Rp. 200.000,(Dua Ratus Ribu Rupiah). Sedangkan F sebagai tukang catat taruhan mendapat Rp.100.000,–(Seratus Ribu Rupiah), “ungkap Dharma.
Saat ini, 32 pelaku bersama barang bukti yakni 1 buah Timer, 1 buah arena, 32 unit HP berbagai merk, 2 ekor ayam, 16 unit sepeda motor berbagai jenis dan uang tunai Rp. 4.800.000,–(Empat Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah) diboyong ke Mako Resmob Polda Sulsel untuk dilakukan proses lebih lanjut.
“Ke 32 pelaku bersama barang bukti semuanya kami gelandang ke Mako Resmob Polda Sulsel guna proses lebih lanjut,” tutupnya. (**)