28 November, Pendaftar PPK KPU Makassar Tembus 1.311 Orang

INIKATA.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar saat ini tengah membuka pendaftaran untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di 15 Kecamatan. Di 15 Kecamatan ini KPU hanya membutuhkan sebanyak 75 orang.

Pendaftarannya dibuka mulai tanggal 20 hingga 29 November 2022 mendatang. Berdasarkan data yang dihimpun radar Makassar, terhitung sejak 20 November hingga saat ini, Kamis 28 November, jumlah pendaftar sudah mencapai 1.311 orang. Jumlah tersebut sudah terbilang banyak dari jumlah yang dibutuhkan.

Baca juga:

Di Tanah Balocci Pangkep, Cagub Sulsel Danny Pomanto Kampanye di Bawah Kolong Rumah

Komisioner KPU Makassar, Endang Sari mengungkapkan, Kecamatan yang jumlah pendaftar terbanyak saat ini adalah Kecamatan Rappocini yang jumlahnya 198 orang, kemudian disusul Kecamatan Tamalate 158 orang.

“Antusias pendaftar PPK tahun ini luar biasa besar. Kami melihat bahwa minat masyarakat untuk menjadi penyelenggara semakin tinggi. Semoga dengan banyak dan beragamnya pendaftar kita bisa dapatkan penyelenggara Adhoc terbaik yang bisa bekerja secara independen dan profesional mengawal demokrasi di Kota Makassar,” tutur Endang.

Kata Endang, menurut pasal 7 ayat 1 – 2, PPK memiliki tugas untuk menjalankan seluruh tahapan pelaksanaan Pemilu pada tingkat kecamatan yang sudah ditetapkan KPU, KPU Provinsi, maupun KPU Kabupaten/Kota.

Baca juga:

Teriakan ‘INIMI Menang’ Menggema di KPU Kota Makassar

“Selain itu, tugas PPK juga menerima dan memberikan daftar Pemilih pada KPU tingkat Kabupaten/kota, serta mengumumkan rekapitulasi hasil dari penghitungan suara Pemilu. Bukan hanya itu, tugas PPK juga untuk mensosialisasikan berbagai tahapan pelaksanaan Pemilu dalam wilayah kerjanya, serta buat laporan hasil dari pelaksanaan pemilu,” kata Endang.

Terkait persyaratan PPK, PPS dan KPPS antara lain kata Endang, Warga negara Indonesia, berusia paling rendah 17 tahun, setia kepada Pancasila sebagai dasar negara Undang-Undang NRI tahun 1945 Negara Kesatuan Republik Indonesia, berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS dan KPPS.

Menjelang perekrutan badan Adhoc Pemilu 2024 yang akan dimulai pada tanggal 20 November, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar menggelar sosialisasi rekrutmen penyelenggara badan Adhoc dan Pengenalan penggunaan aplikasi SIAKBA Pemilu tahun 2024, Jumat (18/11) lalu.

Endang juga mengungkapkan bahwa, jumlah kebutuhan badan Adhoc KPU Makassar yaitu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di 15 Kecamatan sebanyak 75 orang, Panitia Pemungutan Suara (PPS) di 153 Kelurahan sebanyak 459 orang dan Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) dengan estimasi 4174 Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 29.218 orang.

“Adapun Masa kerja PPK dan PPS yaitu selama 15 bulan untuk Pemilu, dan 9 bulan untuk Pemilihan, sedangkan masa kerja KPPS yaitu selama 1 bulan untuk Pemilu dan 1 bulan pula untuk Pemilihan,” ungkap Endang.

Diketahui, PPK berdasarkan Peraturan KPU No 8 Th 2022 pasal 3 ayat 2 adalah panitia yang dibentuk oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota guna menjalankan Pemilu pada tingkat kecamatan atau nama lain. Dijelaskan juga pada pasal 5 – 6 bahwa anggota PPK berjumlah 5 orang yang mana terdiri atas 1 ketua yang merangkap sebagai anggota serta 4 orang anggota.(rik)

Berikut Update jumlah pendaftar PPK KPU Kota Makassar 28 November 2022 pukul 15.00

1. Mariso: 53
2. Makajang : 45
3. Makassar: 97
4. Ujungpandang: 24
5. Wajo: 27
6. Bontoala: 56
7. Tallo: 104
8. Ujung Tanah: 38
9. Panakukang: 116
10. Tamalate: 158
11. Biringkanayya: 152
12. Manggala: 139
13. Rappocini: 198
14. Tamalanrea: 92
15. Sangkarrang: 12

Total: 1.311