INIKATA.co.id – Bapemperda Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan melakukan konsultasi Proprmperda Tahun 2023 ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jumat (25/11).
Konsultasi ini dipimpin Ketua Bapemperda DPRD Sulsel, Rudy Pieter Goni bersama Wakil Ketua Bapemperda Andi Irwandi Natsir.
Anggota yang hadir Andi Debbie Purnama, Ayu Andira, A. Hery Suhari Attas, Hj. Meity Rahmatia, H. Andi Ansyari Mangkona, H. Hengky Yasin, H. Muhammad Sarif, dan Wahyudin M. Nur. Turut pula hadir yang mewakili Biro Hukum Setda Provinsi Sulsel H. Andi Alfatah.
Pertemuan di Lantai 15 Gedung H Kementerian Dalam Negeri ini diterima oleh Bapak Ramandhika Suryasmara selaku perancang peraturan perundang-undangan Direktorat Produk Hukum Daerah Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri RI.
Bapemperda selaku koordinaor penyusunan Program Pembentukan Perda mempunyai tugas menyusun program pembahasan Perda Tahun 2023.
Rudy Pieter Goni menyampaikan bahwa judul-judul ranperda yang diusulkan di Propemperda Tahun 2023 telah dilakukan pengkajian oleh Bapemperda, baik yang merupakan inisiatif DPRD maupun usul dari Gubernur.
“Bapemperda juga sudah mendengar penjelasan dari para pengusul ranperda terkait dengan kesiapan Naskah Akademik serta penganggarannya nanti ketika dilakukan pembahasan. Semuanya telah kita himpun sebelum kita masuk pada tahapan konsultasi ini,” ucap Rudy.
Rudy berharap, konsultasi terkait rancangan Propemperda ini bisa menyentuh aspek kebutuhan perdanya. Ia mengaku pihaknya tidak sekedar hanya mengusulkan ranperda tetapi Bapemperda lebih memperhatikan dari segi Analisis Kebutuhan Perda (AKP) dan menyentuh dari aspek kebutuhan masyarakat di dalamnya.
“Tentunya kita mendorong agar ranperda yang diusul mempunyai kualitas dan berpihak ke masyarakat. Agar mereka bisa merasakan manfaatnya nanti ketika menjadi Perda,” harapnya.
Senada, A Irwandi Natsir selaku Wakil Ketua Bapemperda mengatakan, konsultasi ini memuat materi-materi pokok yang diatur serta dasar hukum pelaksanaan ranperda yang diusulkan pada Propemperda Tahun 2023.
“Kemendagri telah memberikan metode analisis kebutuhan perda (AKP) yang merupakan sebuah tools bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun Propemperda. Pemerintah Daerah diminta agar mempedomani Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34/6458/OTDA perihal Petunjuk Teknis Analisis Kebutuhan Perda,” kata Irwandi.
Sementara itu, Ramandhika Suryasmara menyampaikan bahwa, untuk pembentukan Propemperda, identifikasi dan pemetaan skala prioritas kebutuhan perda sangat penting untuk diperhatikan.
“Sehingga ranperda tersebut dapat diselesaikan. Analisis Kebutuhan Perda ini sangat penting sehingga menyentuh apa aspek kebutuhan di dalamnya,” kata Ramandhika.(**)
Adapun judul ranperda yang diusulkan di Propemperda Tahun 2023 yang merupakan inisiatif DPRD yaitu:
1. Ranperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan,
2. Ranperda tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM,
3. Ranperda tentang Pemanfaatan Teknologi,
4. Ranperda tentang Pengelolaan Terumbu Karang Berbasis Masyarakat,
5. Ranperda tentang Kesehatan Reproduksi,
6. Ranperda tentang Pendidikan Akhlak Mulia dan Etika Ruang Publik, dan
7. Ranperda tentang Pedoman Pelaksanaan Jasa Konsultan.
Adapun judul ranperda yang merupakan usul Gubernur yakni:
1. Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
2. Ranperda tentang Rencana Pembangunan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
3. Ranperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Prov. Sulsel.