INIKAKATA.co.id – Berdasarkan perbawaslu 5 Tahun 2022, pasal 5, ayat (3), Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas mengawasi proses rekrutmen PPK dan penyelenggara adhoc lainnya.
Hal tersebut diungkapkan anggota Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad. Kata dia, pengawasan terhadap proses rekrutmen PPK dan penyelenggara adhoc lainnya, Bawaslu tentu mengacu pada mekanisme, tatacara dan prosedur yang diatur oleh KPU RI.
“Jika dalam prosesnya ada yang menyimpang dari tatacara yang telah diatur, maka tentu pihak Bawaslu akan mengingatkan (memberi saran perbaikan),” ungkap Saiful dalam keterangannya yang diterima inikata.co.id, Senin (21/11) malam.
“Misalnya terkait tahapan prosesnya, terkait syarat dan ketentuan lain yang mesti dipenuhi oleh pendaftar penyelenggara adhoc. Demikian pula terkait dengan proses seleksinya,” lanjut Saiful.
Semua itu dimaksudkan lanjut dia, agar proses yang dilakukan dapat menumbuhkan kepercayaan publik.
“Kita berharap hasil dan proses penyelenggaraan pemilu kedepan diterima dan dipercaya oleh publik,” lanjutnya.
Untuk mewujudkan harapan tersebut, tentu harus diawali dari hadirnya lembaga penyelenggara yang diterima dan dipercaya publik, dan sudah barang tentu ini hanya akan ada.
“Jika person penyelenggara yang diberi tugas dan amanah adalah mereka yang juga dipercaya dan diterima oleh publik,” lanjutnya lagi.
“Semangat ini yang menjadi dasar, mengapa Bawaslu mesti juga hadir mengawasi proses rekrutmen PPK dan penyelenggara adhoc lainnya,” tuturnya.
Ia menegaskan, dengan hadirnya Bawaslu mengawasi proses rekrutmen PPK dan penyelenggara adhoc lainnya, maka KPU akan selalu perform dalam melaksanakan prosesnya.
“Karena jika ada masalah, maka bukan hanya mereka yang akan dianggap salah, tetapi itu juga akan ditanyakan pada Bawaslu terkait tugas pengawasan yang diberikan negara kepada Bawaslu,” tegasnya.(**)