INIKATA.co.id – Pengadilan Negeri Serang kembali menggelar sidang lanjutan Nikita Mirzani atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra.
Adapun agenda sidang kali ini merupakan pengakuan eksepsi dari pihak Nikita Mirzani.
Nikita Mirzani hadir di Pengadilan Negeri Serang pada pukul 09.56 WIB menggunakan mobil tahanan dengan mengenakan blazer dan celana cokelat serta rompi tahanan.
Saat keluar dari mobil tahanan, perempuan yang akrab disapa Nyai itu menebar senyum kepada awak media.
“Haloo,” kata Nikita Mirzani sembari tersenyum saat ditemui sebelum sidang di Pengadilan Negeri Serang, Banten, Senin (21/11/2022).
Saat mendengar bahwa Fitri Salhuteru hingga Dinar Candy menghadiri sidangnya secara langsung hari ini, Nikita Mirzani bersyukur mendapatkan dukungan langsung dari sahabat-sahabatnya.
“Alhamdulillah,” ucap Nikita Mirzani.
Sebelumnya, JPU menyampaikan tiga poin dakwaan dengan tiga pasal berbeda yang disangkakan kepada Nikita Mirzani. Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 51 ayat 2 UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik. Kemudian ada Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik, dan Pasal 311 KUHP.
Akibatnya, Nikita Mirzani terancam hukuman maksimal 12 Tahun penjara dengan denda Rp 12 miliar.
Unggahan Nikita Mirzani terkait Dito Mahendra membuat kekasih Nindy Ayunda itu mengalami kerugian Rp 17,5 juta saat ia gagal menjual sepatu Hermes kepada rekan bisnisnya. (Detikcom/Inikata)