INIKATA.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan (Sulsel) telah resmi membuka pendaftaran untuk badan ad hoc yaitu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) mulai 20 November hingga 29 November 2022.
Kemudian Panitia Pemungutan Suara (PPS) dibuka mulai 18 Desember hingga 27 Desember 2022.
Acara pembukaan dilakukan di Lotus A, Hotel Four Points by Sheraton, Minggu (20/11) yang ditandai dengan pemukulan gong oleh Ketua KPU Sulsel, Faisal Amir.
Dalam sambutannya, Faisal Amir juga memperkenalkan aplikasi SIAKBA alias Sistem Informasi Anggota dan Badan Ad Hoc yang akan menjadi alat pendukung untuk melakukan tahapan rekrutmen dan penyelenggaraan badan tersebut.
“Ad Hoc ini yang akan menjadi ujung tombak bagi penyelenggaraan pemilu khususnya di 2024,” ungkap Faisal Amir, Minggu.
Untuk diketahui, PPK adalah panitia yang dibentuk oleh kabupaten/kota untuk menyelenggarakan pemilu dan pemilihan di tingkat kecamatan sedangkan PPS adalah panitia yang juga dibentuk oleh kabupaten/kota untuk menyelenggarakan pemilu dan pemilihan, namun khusus di tingkat kelurahan.
Syarat Pendaftaran Badan Adhoc
Berikut adalah syarat-syarat pendaftaran menjadi PPS dan PP:
1. Warga negara Indonesia;
2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang- kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS;
7. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Sebagai informasi, proses pendaftaran akan dilaksanakan melalui aplikasi SIAKBA. (fdl)