MAKASSAR – Massa aksi mencurigai adanya Makelar kasus (Markus) yang dipelihara oleh Kejaksaan Tinggi Sulsel sehingga tak berani dalam mengusut kasus yang melibatkan Fery Tandriadi dalam kasus suap.
“Kami menduga Kejati Sulsel memelihara Makelar kasus sehingga tak berani usut kasus yang menyeret Fery Tandriadi,” ucap Irwan Abbas Jendral lapangan aksi dari Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Sulsel, Selasa (15/11/2022).
Dirinya meminta, Ketika Kejaksaan Tinggi Sulsel tak turun mengusut dan tetapkan fery tandriadi sebagai tersangka legowo untuk tinggalkan Sulawesi Selatan.
“Disulsel tak ada yang namanya kebal hukum, semua dimata Hukum sama, Fery tandriadi ini adalah pemberi suap Rp2,2 M wajib hukumnya untuk diseret sebagai tersangka, Ketika Kejati tak turun dan mentersangkakan Fery Tandriadi kami meminta Kepala Kejati Sulsel untuk legowo keluar dari Sulsel,” tuturnya.
Hingga saat ini Aliansi Pemuda dan Mahasiswa masih menduduki Kejati Sulsel dan menyuarakan terkait suap yang dilalukan oleh Fery Tandriadi. (*)