DPO Korupsi PNPM Mandiri Barru Berhasil Diamankan Di Kota Jayapura

MAKASSAR, INIKATA.co.id – Tim Tabur Bunga Kejaksaan negeri Barru, intelijen Kejaksaan Tinggi Sulsel dan intelijen Kejaksaan Tinggi Papua berhasil menangkap buronan Terpidana DPO Kejari Barru kasus dugaan korupsi bantuan dana program nasional pemberdayaan masyarakat (PNPM) mandiri Tahun Anggaran 2008.

Buronan DPO Arjuni bin canggolong tertangkap di kota jayapura provinsi papua dan langsung diamankan ke Kejati Papua selanjutnya akan diterbangkan ke Makassar.

Terpidana DPO tersebut diputus atas dugaan korupsi bantuan dana program nasional pemberdayaan masyarakat (PNPM) mandiri pedesaaan yang diselenggarakan oleh dirjen PMD TA.2008 dengan kerugian negara Rp 194.485.800.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sulsel, Soetarmi mengatakan bahwa terpidana sudah lama diintai dan dicari tau keberadaan nya dan akhirnya terendus.

“Terpidana Arjuni Bin Canggolong telah masuk dalam daftar buron selama 12 tahun lamanya dan setelah dilakukan pengamatan selama 2 bulan, akhirnya dilakukan penangkapan di Jayapura hari ini,” Katanya.

Ia menjelaskan Arjun saat vonis pada tingkat pertama tidak dilakukan penahanan karena melakukan upaya hukum dan saat perkara nya inkra terpidana melarikan diri ke keluarga nya di Jayapura- dan atas informasi masyarakat berhasil diendus keberadaan nya.

“Saat ini terpidana sudah kita amankan dan saya meminta segera menangkap Buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian Hukum, dan kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri “tidak ada tempat yang aman bagi para buronan”,” tutupnya. (**)