MAKASSAR, INIKATA.co.id – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan mencatatkan sepanjang tahun 2022 sebanyak 14 orang Daftar Pencarian Orang (DPO) berhasil ditangkap.
Hal itu, diungkapkan Kepala Seksi Penerangan dan Hukum, Kejaksaan Tinggi Sulsel, Soetarmi.
“Sejak Januari 2022 sampai November 2022, kita telah berhasil menangkap dan mengamankan sebanyak 14 (empat belas) Terdakwa yang telah melarikan diri dan ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO),” ucap, Jumat (11/11/2022).
Kata dia, hingga saat ini pihaknya masih terus melakukan pencarian beberapa Buronan yang masih berkeliaran.
“Bagi jajaran untuk selalu memonitor dan segera menangkap Buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian Hukum, kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung jawabkan perbuatannya,” sebutnya. (**)