MAKASSAR, INIKATA.co.id – Tim penyidik Bidang Tindak Khusus Kejaksaan Tinggi Sulsel menerima uang titipan pengembalian keuangan negara dari beberapa Pejabat Kecamatan di Kota Makassar yang nilai sebesar Rp3,5 Milyar atas kasus dugaan tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Honorarium Tunjangan Operasional Satpol PP Kota Makassar.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan R. Febrytrianto menjelaskan Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah bekerja maksimal dan berupaya untuk mengembalikan kerugian keuangan negara dan para pejabat yang diduga menerima uang tersebut dan telah mengembalikan uang kerugian negara.
“Saat ini penyidik telah menerima uang titipan yang merupakan uang anggaran pembayaran Honorarium personil Satpol PP fiktif untuk kegiatan pengawasan dan pengamanan kecamatan pada Kota Makassar sejak tahun 2017 sampai dengan 2020, berdasarkan perhitungan Penyidik dengan nilai sebesar Rp. 3.545.975.000,- (tiga miliar lima ratus empat puluh lima juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah),” ucapnya, Rabu (9/11).
Kata dia, dalam penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Honorarium Tunjangan Operasional Satuan Polisi Pamong Praja di Kota Makassar Tahun 2017 s/d 2020 itu merupakan anggaran yang bersumber dari APBD Kota Makassar.
“Penitipan uang yang diterima dari beberapa pejabat Kecamatan terdiri dari Pengguna Anggaran, PPTK, dan Bendahara Pengeluaran Tahun 2017 s/d 2020,” tuturnya.
Namun, dirinya menyebutkan dalam kasus ini pemeriksaan atau proses penyidikan masih akan terus berjalan, sehingga dirinya berharap para terduga penerima uang tersebut untuk tetap kooperatif saat dilakukan pemeriksaan.
“Dan diharapkan kepada para pihak lainnya yang merasa dan diduga menerima aliran dana Honorarium Tunjangan Operasional Satuan Polisi Pamong Praja di Kota Makassar, agar koperatif dan mengembalikan uang tersebut kepada negara,” sebutnya.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati SulSel, Soetarmi menjelaskan bahwa Penitipan uang ini merupakan itikad baik mengembalikan kerugian keuangan negara yang telah dikeluarkan namun tidak sesuai dengan peruntukannya.
“Uang titipan ini akan disetorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan di BRI Kanca Panakkukang, yang nantinya akan diperhitungkan sebagai Uang pengganti,” terangnya.
Sebelumnya dalam kasus ini Tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menetapkan 3 orang tersangka.
Para tersangka adalah Abdul Rahim (mantan Kasi Pengendalian Operasional Satpol PP Makassar 2017-2020) dan Imam Huda (Kasatpol PP Kota Makassar 2017-2020) yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kota Makassar. Keduanya pun saat ini dilakukan penahanan.
Dalam kasus ini, sebetulnya ada tiga tersangka. Selain Abdul Rahim dan Imam Hud, juga Iqbal Asnan. Hanya saja, Iqbal tak ditahan karena saat ini juga sedang menjalani penahan atas kasus pembunuhan yang menjeratnya beberapa waktu lalu.
Kasi Pemkum Kejati Sulsel, Soetarmi itu pun membenarkan terkait penetapan 3 orang tersangja dalam perkara tersebut yang semuanya adalah mantan pejabat di Satuan Polisi Pamong Praja Kota Makassar.
“Benar tiga orang kita tetapkan tersangka dan 2 orang saat ini kita tahan, Abd Rahim kita tahan dirutan Kelas 1 Makassar dan Iman Hud ditahan di Lapas Kelas 1 Makassar,” ucapnya, Kamis (13/10).
Kata dia, dalam perkara ini berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara (PKN) total kerugian mencapai Rp3 Milyar lebih.
“Bahwa akibat perbuatan para tersangka telah merugikan Keuangan Negara sebesar + Rp. 3.5 Milyar Rupiah,” tuturnya.
Menurut Soetarmi Para tersangka dijerat melanggar pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 KUHP tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidiair Pasal 3.
Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP.
“Keduanya kita jerat pasal UU tindak pidana Korupsi dan saat ini menunggu pemberkasan perkara,” paparnya.
Sementara itu, Iman Hud usai ditetapkan tersangka mengaku ikhlas atas kasus yang menjeratnya. Ia mengaku pasrah dan menerima kasus ini sebagai takdir Tuhan.
“Terima kasih kepada teman-teman Kejaksaan Tinggi telah melaksakan tugas secara profesional dan sangat baik. Dan pada hari ini, ini semua saya terima dengan ikhlas,” jelas Imam kepada awak media, dengan mengenakan rompi berwarna pink di Kantor Kejati Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, pada Kamis (13/10/2022).
Tak lupa, ia juga menyampaikan permohonan maafnya kepada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar (Moh Ramdhan Pomanto dan Fatmawati Rusdi) sebagai pimpinannya di Pemerintahan Kota Makassar yang telah memberikan kesempatan kepadanya menjadi kepala dinas.
“Tidak ada hal-hal yang tidak berkenan selama kami bertugas, saya mohon maaf sekali lagi. Terkhusus kepada istri saya, agar diberikan ketabahan dan kekuatan, saya titip. Apabila selama ini ada kata-kata yang tidak berkenan kepada teman-teman, saya mohon maaf. Sekali lagi, mereka selama ini bekerja secara profesional. Saya ingin ini fairness, dan akan dibuktikan di pengadilan,” tutupnya. (Nca)