INIKATA.co.id – Ombudsman Kota Makassar menindak lanjuti dan Universitas Sawerigading Memorandum of Understanding (MoU) yang tandatangani beberapa waktu lalu.
Hari ini, Selasa (8/11), keduanya menggelar Kuliah Praktisi yang di Aula Fakultas Hukum Universitas Sawerigading.
Kuliah praktisi tersebut berlangsung dua sesi, materi pertama dibawakan oleh Ketua Ombudsman Makassar Andi Ihwan Patiroy tentang Maladministrasi dan materi kedua diisi oleh Wakil Ketua Komisioner Ombudsman Makassar Muh Irwan terkait Keterbukaan Infomasi dalam Pelayanan Publik.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Sawerigading Makassar Hj Asmah mengatakan, kuliah praktisi penting untuk dilakukan agar mahasiwa bisa memamahmi bentuk indikasi maladmisitrasi.
“Ini saya rasa penting untuk dilaksanakan agar mahasiwa kita bisa minimal memamahmi bentuk indikasi maladmisitrasi. Apa lagi kegiatan ini merupakan bentuk kerjasama yang tertuang dalam MoU antara Ombudsman Makassar dengan Fakultas Hukum Universitas Sawerigading beberapa waktu lalu,” ungkapnya.
Semwntara itu, Ketua Laboratorium Hukum Universitas Sawerigading, Ali Rahman yang juga moderator dalam acara tersebut menegaskan, kegiatan kuliah praktisi ini ingin memberikan gambaran dan mengajarkan mahasiswa terkait bagaimana dan seperti apa hukum di dunia pelayanan publik.
“Hal ini tentunya sejalan dengan implementasi kebijakan Merdeka Belajar dan Kampus Merdeka oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,” tegasnya.
Kuliah praktisi tersebut berlangsung selama kurang-lebih tiga jam, dihadiri oleh puluhan mahasiswa FH Unsa, yang terdiri dari angkatan 2019, 2020 dan 2021. Turut hadir pula beberapa Dosen FH Unsa seperti Asbullah Thamrin, dan Nurhidayah.(**)