MAKASSAR, INIKATA.co.id– Nama Ferry Tandriadi sempat menghebohkan warga Sulawesi Selatan (Sulsel) pada 2019 lalu. Namanya bersama Agung Sucipto (Anggu) disebut oleh Kepala Biro Pembangunan Pemprov Sulsel, Jumras dalam sidang hak Angket DPRD.
Jumras menyebut Ferry dan Anggu menemuinya di sebuah Barbershop milik Irfan Jaya yang kini terjerat kasus suap Jaksa Pinangki. Saat itu, Ferry dan Anggu meminta bantuan agar dimenangkan dalam tender proyek jalan di Sidrap dan Bulukumba.
Pengakuan Jumras dalam sidang hak Angket ternyata bukan isu belaka. Setahun kemudian, Anggu terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah waktu itu.
Dalam sidang tuntutan dengan Terdakwa Anggu dan Nurdin Abdullah, nama Ferry kembali disebut oleh pengawal Nurdin Abdullah, Syamsul Bahri. Syamsul membeberkan menemui Ferry Tandriadi untuk mengambil uang sekitar Rp 2,2 miliar.
Bahkan, Jumras yang dihadirkan dalam sidang tersebut kembali menyebut nama Ferry, dia mengaku Ferry bersama Anggu waktu itu menawarinya uang sebesar Rp 200 juta untuk dimenangkan dalam tender.
Namun, sejak berjalannya kasus suap tersebut, Ferry baru sekali mendapat panggilan KPK. Berbeda dengan pengusaha lainnya yang sudah dua kali mendapat panggilan dari KPK. Padahal, kebanyakan nama pengusaha yang disebut menyuap Nurdin Abdullah baru ketahuan dalam persidangan.
Direktur Anti Corruption Committe (ACC) Sulawesi, Abd Kadir Wokanubun mendesak KPK agar bersikap Profesional dengan memanggil seluruh nama pengusaha yang disebut dalam persidangan. Hal itu agar kasus tersebut bisa terselesaikan dan terbongkar secara utuh.
“Poin pentingnya harus di usut tuntas semua nama yang disebut di fakta persidangan,” tuturnya. (Fdl)