INIKATA.co.id – Pansus Pendirian Perseroan Terbatas Sulsel Andalan Energi (Perseroda) DPRD Sulsel melaksanakan rapat ekspose pada Hari Jumat, (4/11).
Rapat ini dipimpin Ketua Pansus, Andi Irwandi Natsir (Fraksi PAN), didampingi Andi Nurhidayati (Fraksi PPP) selaku Wakil Ketua Pansus.
Sementara anggota pansus yang hadir antara lain Arfandy Idris (Fraksi Golkar), H. Suwardi Haseng (Fraksi Golkar), Isnayani (Fraksi PKS), dan Jabbar Idris (Fraksi PPP).
Rapat ekspose ini mengundang Gubernur Sulsel yang dalam hal ini diwakili oleh Jayadi Nas (Staf Ahli Gubernur), Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Setda Sulsel, serta Biro Hukum Setda Sulsel.
Dalam rapat tersebut, ketua Pansus Andi Irwandi mengatakan, ranperda tentang Pendirian Perseroda ini merupakan ranperda di luar Propemperda Tahun 2022.
Ranperda ini sebenarnya sudah diprogramkan sejak tahun 2020 dan tahun 2021 namun belum dilakukan pembahasan karena belum diajukan ke DPRD untuk dibahas bersama.
“Pada akhirnya Tahun 2022 diajukan oleh Gubernur ke DPRD untuk dilakukan pembahasan ranperda di luar propemperda,” kata Andi Irwandi.
Ia mengatakan, ranperda ini telah melalui beberapa mekanisme yang telah diatur, mulai dari tahapan ekspose di Bapemperda, Konsultasi di Kemendagri sampai dengan pembahasan pada tingkat Pansus.
“Rapat kita pada hari ini ingin mendengarkan penjelasan dari Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan selaku pengusul dari ranperda ini. Selanjutnya kita akan membahas apa-apa yang ingin kita capai ke depannya di dalam Pansus ini,” tambah Andi Irwandi.
Andi Irwandi mengatakan jika Pansus tentunya sangat mengapresiasi sesuatu yang memberikan manfaat dalam hal pendapatan ke daerah.
“Kita semua berharap ketika menjadi perda nantinya akan memberikan manfaat kepada masyarakat kita di Sulsel,” tambah Andi Irwandi.
Sementara itu, perwakilan dari Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Abd Azis menjelaskan, maksud dibentuknya perseroan daerah adalah menyelenggarakan pengelolaan participating interest dalam pelaksanaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi yang dilakukan oleh kontraktor pada wilayah kerja pengelolaan minyak dan gas bumi di Kabupaten Wajo.
“Adapun tujuan dibentuknya perseroan adalah meningkatkan kinerja dan nilai perseroan daerah serta memberikan manfaat berupa deviden dan pajak kepada negara dan daerah,” jelasnya.
Kata dia, Pansus Pembahas Ranperda tentang perseroda ini masih ingin melakukan pengayaan-pengayaan, tentunya dengan melibatkan beberapa stakeholder terkait untuk memberikan saran dan masukan terhadap pembahasan ranperda ini.
“Apalagi participating interest ini akan memberikan PAD kepada daerah,” katanya.
Diakhir pertemuan, Ia berharap adanya sinergi yang baik antara Pansus dengan pihak dari pengusul ranperda agar tercipta sebuah perda yang sangat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.(**)