INIKATA.co.id – Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar bersama elite partai menghadap Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka.
Dalam pertemuan ini, dia menyampaikan hasil konsolidasi nasional PKB, salah satu poinnya adalah meminta revisi Perpres Nomor 33 Tahun 2020.
Menurut Cak Imin, banyak keluhan kader-kader PKB yang menjabat sebagai DPRD tingkat I dan II terhadap Perpres tersebut. Perpres ini dinilai kurang memfasilitasi daerah yang memiliki kemampuan fiskal cukup.
Apalagi penggunaan anggaran antara daerah yang mampu dan tidak mampu justru disamaratakan.
Sehingga kinerja dan pembangunan daerah tidak maksimal bagi daerah yang memiliki anggaran yang cukup.
“Kami memohon untuk merevisi Perpres 33 Tahun 2020. Dimana penggunaan anggaran kerja DPRD berdasarkan realitas anggaran masing-masing kota dan daerah,” ujarnya, Selasa (1/11).
“Jadi diserahkan sepenuhnya pada kemampuan daerah, yang mampu memberi kinerja yang sesuai dengan kemampuan anggaran dan yang tidak mampu diperkecil, jadi tidak diseragamkan,” imbuh Wakil Ketua DPR RI bidang Kesejahteraan ini.
Cak Imin menilai, penyeragaman penggunaan anggaran ini dinilai kurang tepat karena menghambat daerah yang memiliki anggaran cukup.
Sejauh ini, Jokowi menyambut baik usulan-usulan kader PKB atas aspirasi tersebut.
“Yang hari ini diseragamkan, sehingga yang mampu merasa tidak terfasilitasi dengan baik dan daerah yang miskin tidak ada masalah. Oleh karena itu kami berharap tidak diseragamkan lagi, tapi anggaran DPRD itu sesuai dengan Perpres 33 diserahkan sepenuhnya ke fiskal daerah. Itu poin-poin yang kami ajukan dan mendapat respons positif,” pungkas Cak Imin.
Sumber: Jawapos