MAKASSAR, INIKATA.co.id – Pemerintah Provinsi Sulsel di bawah kepemimpinan Gubernur Andi Sudirman Sulaiman (ASS) ternyata masih memiliki utang dengan total Rp418 miliar yang belum dibayarkan.
Utang tersebut merupakan dana bagi hasil mulai dari cukai rokok, pajak motor, BBM dan pendapatan lain-lain yang menjadi kewajiban Pemprov Sulsel untuk diberikan kepada kabupaten/kota. Hal ini pun menjadi sorotan DPRD setempat.
Pasalnya, di saat utang ratusan miliar yang menjadi kewajiban itu belum dibayarkan, Pemprov Sulsel selama ini justru terkesan lebih mengutamakan untuk menyalurkan bantauan keuangan ke daerah-daerah. Padahal bantuan keuangan itu bukan hal yang wajib dilakukan.
“Kita lihat sejauh ini pemerintah provinsi sering memberikan bantuan keuangan ke daerah, sementara dana bagi hasil tidak diberikan. Padahal, nilai bantuan keuangan daerah itu berkisar Rp430 miliar. Sementara dana bagi hasil Rp418 miliar,” kata Anggota Badan Anggaran DPRD Sulsel, Selle KS Dalle, Senin (31/10/2022).
“Di sini ada kewajiban dan sunnah. Kewajiban itu membayarkan dana bagi hasil, dan bantuan keuangan adalah sunnah. Jangan utamakan yang sunnah, tapi kewajiban dilupakan,” imbuh Politisi Partai Demokrat tersebut.
Sementara, Ketua DPRD Provinsi Sulsel, Andi Ina Kartika Sari mengungkap bahwa kewajiban pemprov untuk melunasi utang bagi hasil yang belum diberikan kepada kabupaten kota dengan toal senilai Rp418 miliar itu menjadi perhatian khusus Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Bagi hasil ini adalah kewajiban yang harus diselesaikan oleh pemprov. Ini menjadi rekomendasi yang harus kita tidak lanjuti terkait bagi hasil. Jadi mau tidak mau, suka atau tidak suka, pemerintah provinsi harus mengusahakan bagaimana kewajiban itu terpenuhi dan terlaksana sebelum tahun 2022 berakhir,” kata Andi Ina dalam rapat koordinasi yang dilakukan Banggar DPRD dengan Pemprov Sulsel terkait hasil evaluasi dari Kemendagri pasca penetapan APBD perubahan tahun
2022.
Pada kesempatan yang sama, Koordinator Banggar DPRD Sulsel, Syaharuddin Alrif menekankan agar utang pemprov kepada kabupaten/kota senilai Rp418 miliar itu harus di tuntaskan dan dicarikan jalan agar semuanya bisa tuntas di 2022.
“Tidak ada alasan untuk tidak menuntaskan pembayaran dana bagi hasil ke kabupaten kota sesuai hasil evaluasi APBD 2022 dari Kementerian Dalam Negeri untuk APBD perubahan 2022 ini,” kata Syahar. (RM)