JAKARTA, INIKATA.co id – Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan saksi Susi pada persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) untuk perkara Richard Eliezer yang didakwa membunuh Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Senin (31/10).
Susi merupakan asisten rumah tangga (ART) keluarga Ferdy Sambo.
Pada persidangan itu, Susi menyatakan Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, pindah ke rumah di Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 2020 lalu. ART dan ajudan Ferdy Sambo juga ikut pindahan.
Hakim Wahyu Iman Santosa yang memimpin persidangan pun bertanya kepada Susi tentang seberapa sering Ferdy Sambo mengunjungi rumah Saguling.
Namun, Susi tidak bisa memberi jawaban pasti.
“Tidak tahu. Sering datang,” kata Susi di kursi saksi.
Susi juga terkesan ragu memberikan jawaban saat Hakim Wahyu menanyakan berapa kali dalam seminggu Ferdy Sambo ke rumah di Jalan Saguling.
Akan tetapi, seketika Susi diam.
Majelis hakim pun mempertegas pertanyaan tentang seberapa sering Ferdy Sambo mengunjungi rumah di Jalan Saguling.
“Sering apa tidak?” ujar Hakim Wahyu.
“Sering,” jawab Susi.
Namun, majelis hakim meragukan jawaban Susi. Hakim Wahyu menganggap Susi berbohong dan terjebak dengan kebohongannya.
“Saudara terjebak dengan kebohongan saudara sendiri,” tegas Hakim Wahyu.
Oleh karena itu, majelis hakim mengingatkan Susi tidak berbohong dalam memberikan kesaksian.
“Kalau keterangan saudara berubah-ubah, saya perintahkan penuntut umum untuk memproses saudara,” kata Hakim Wahyu. (JPNN/INIKATA.co.id).