INIKATA.co.id – Hakim ketua beranggapan tidak ada peristiwa Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menggendong Putri Candrawathi di rumah Magelang pada 4 Juli lalu.
Hal itu berdasarkan kesaksian asisten rumah tangga (ART) keluarga Ferdy Sambo, Susi.
“Cerita Yoshua mengangkat Putri itu tidak ada,” kata Hakim ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10).
Kesimpulan tersebut diambil oleh hakim karena Susi memberikan kesaksian yang berubah-ubah saat ditanya mengenai peristiwa yang terjadi di rumah Magelang pada 4 Juli lalu. Bahkan, keterangan Susi banyak berbeda dengan berita acara pemeriksaan (BAP).
Penguatan kesimpulan itu saat hakim menanyakan peristiwa 6 Juli, bahwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi merayakan hari jadi pernikahan. Saat itu, seluruh orang berkumpul di satu tempat. Mulai dari Ferdy Sambo, Putri, Yoshua, Ricky Rizal, Richard, Kuat Ma’ruf, Susi, dan anak-anak Sambo.
Namun, pada saat itu, Putri tidak menceritakan kepada Ferdy Sambo atas peristiwa pelecehan yang terjadi pada 4 Juli. “Masuk akal nggak Putri nggak cerita soal kejadian kalau memang ada kejadian tanggal 4?” tanya hakim ketua.
“Nggak,” jawa Susi.
Sebelumnya, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E terancam hukuman berat dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Dia dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, sama seperti terdakwa lainnya Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” kata jaksa penuntut umum dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10). (inikata/radarsolo/jawapos/ria)