INIKATA.co.id – Lowongan kerja PPPK Tenaga Kesehatan 2022 segera dibuka dan kuota PPPK Tenaga Kesehatan 2022 ini diprioritaskan untuk dua kategori pelamar.
Dilansir dari JPNN, Deputi Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen sudah menyebutkan jadwal pendaftaran PPPK tenaga kesehatan 2022 yang direncanakan dimulai pada 31 Oktober 2022.
Suharmen menyampaikan estimasi jadwal pelaksaan seleksi PPPK nakes saat menggelar Sosialisasi Kebijakan dan Pelaksanaan Pengadaan PPPK 2022 pada Kamis (27/10).
Kriteria Pelamar Kuota PPPK Tenaga Kesehatan 2022
Dilansir dari suara.com, dasar pelaksanaan Pengadaan PPPK Nakes Tahun 2022 disampaikan melalui Keputusan Menteri PANRB No. 968/2022 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan.
Pemerintah menerangkan kriteria pelamar yang ditargetkan dapat memenuhi kuota PPPK Tenaga Kesehatan 2022 adalah sebagai berikut:
1. Melamar pada fasilitas pelayanan kesehatan dengan Kriteria Terpencil dan Sangat Terpencil.
2. Usia di atas 35 tahun dan memiliki pengalaman kerja paling singkat 3 tahun secara terus menerus
3. Penyandang disabilitas
4. Melamar di fasilitas kesehatan tempat bekerja saat ini sebagai non-ASN5. pelamar sedang/telah melaksanakan pengabdian penugasan dari Kementerian Kesehatan.
Proses Seleksi Nakes PPPK 2022
Seleksi PPPK nakes tahun 2022 dilaksanakan dalam dua tahapan, yaitu:
1. Seleksi Administrasi
2. Seleksi Kompetensi.
3. Seleksi Kompetensi terdiri dari:
4. Seleksi kompetensi teknis
5. Seleksi kompetensi manajerial
6. Seleksi kompetensi sosial kultural
7. Wawancara
8. Persyaratan Pengalaman Kerja Bagi Pelamar
Dikutip dari laporan ‘Kebijakan Pengadaan PPPK Tahun 2022’ BKN, tercantum persyaratan pengalaman kerja bagi pelamar adalah sebagai berikut:
1. Untuk JF jenjang Pemula, Terampil, dan Ahli Pertama: Paling singkat 2 tahun di bidang kerja yang relevan dengan JF yang dilamar.
2. Untuk JF jenjang Ahli Muda: Paling singkat 3 tahun di bidang kerja yang relevan dengan JF yang dilamar.
3. Untuk JF jenjang Ahli Madya: Paling singkat 5 tahun di bidang kerja yang relevan dengan JF yang dilamar.
Seleksi PPPK nakes tahun 2022 dilaksanakan dalam dua tahapan, yaitu Seleksi Administrasi dan Seleksi Kompetensi.
Seleksi Kompetensi terdiri dari seleksi kompetensi teknis, seleksi kompetensi manajerial, seleksi kompetensi sosial kultural, dan wawancara.
Seleksi dilaksanakan dengan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) BKN dengan dukungan sarana prasarana dari Kemenkes.
Honorer K2 Masuk Prioritas
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Alex Denni di acara sosialisasi tersebut menjelaskan, pengadaan PPPK nakes 2022 diprioritaskan pada dua kategori pelamar.
Pelamar prioritas yakni Honorer K2 yang terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Tenaga Kesehatan Non-ASN yang terdaftar di Sistem Informasi SDM Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan.
“Jadi prioritas diberikan kesempatan terlebih dahulu kepada THK II serta non-ASN yang terdaftar di SISDMK dan kemudian kita berikan afirmasi-afirmasi,” ungkap Alex Denni, dikutip dari situs resmi KemenPAN-RB.
Alex menambahkan, pemerintah memberikan afirmasi berupa penambahan nilai pada Kompetensi Teknis untuk sejumlah pelamar dengan kriteria tertentu, yakni:
1. Melamar pada fasilitas pelayanan kesehatan dengan Kriteria Terpencil dan Sangat Terpencil.
2. Usia di atas 35 tahun dan memiliki masa kerja paling singkat 3 tahun secara terus menerus.
3. Penyandang disabilitas
4. Melamar di fasilitas kesehatan tempat bekerja saat ini sebagai non-ASN.
5. Pelamar sedang/telah melaksanakan pengabdian penugasan dari Kementerian Kesehatan.
“Mudah mudahan dengan begini yang THK II dan Non-ASN yang sudah mengabdi lama betul-betul terakomodir untuk mendapatkan formasi prioritas,” imbuh Alex.
Pada kesempatan tersebut Alex kembali mengingatkan kepada masyarakat agar mencermati dan tidak mudah tergoda dengan para calo yang menjanjikan kelulusan menjadi ASN.
Seluruh proses rekrutmen yang sudah terkomputerisasi dilakukan pemerintah untuk menjaga keadilan dan kesempatan yang sama bagi target rekrutmen.
“Jadi tidak ada pihak manapun yang bisa memberikan kelulusan, apalagi sampai meminta imbalan. Siapa pun yang mengiming-imingi janji proses jalur cepat, jalur khusus atau apa pun namanya, mohon segera dilaporkan kepada kami agar bisa kita tindak dengan tegas,” ujar Alex Denni.(suara/sam/jpnn)