INIKATA.co.id – Pansus Ranperda Pembentukan dan susunan Perangakat daerah atau OPD DPRD Sulsel melakukan konsultasi di Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) membahas beberapa perangkat daera yang akan digabungkan dan dipisahkan menjadi dua.
Ketua Pansus OPD Arfandy Idris mengatakan, pihak DPRD sendiri telah menelaah dan meninjau refreinsi dan materi yang diiberikan oleh biro organisasi dan ekonomi.
“Terkait RPJMD yang tidak bsa lagi direvisi dan Penganggaran yang telah dibuat. Apa urgensi sebenarnya perubahan OPD tersebut bahwa banyak hal yang terpengaruh ketika hal tersebut dipaksakan,” ucap Arfandi.
Senada, Anggota Pansus OPD, Fahruddin Rangga mengatakan, pembentukan suatu perangkat daerah lahir dari asas-asas, yang perlu digaris bawahi bahwa pembentukan perangkat daerah itu memerlukan perda.
“Dimana ujung-ujungnya keputusan ada dibawah keputusan bapak dan ibu. Dalam hal menggabung selama masih satu rumpun kami akan mendukung,” kata Rangga.
Lanjut dia, beberapa provinsi banyak melakukan perampingan organisasi. Bentuk besar kecil organisasi berdasarkan beban kerja digolongkan dalam tipe A, B, atau C.
“Score tersebut kami akan telaah lagi untuk dinas yang mengajukan dari sisi administratif,” lanjutnya.
Terkait dengan hal ini, yang perlu pihaknya waspadai dan kaji secara mendalam adalah tujuan dari pemisahan dan penggabungan dinas tersebut.
“Jika sesuai prosedur dan dibutuhkan maka akan mudah pula dalam prosesnya. Tanggung jawab akhir pemerintah itu ada di Gubernur tapi selama mereka mampu mempertanggungjawabkan maka tidak ada masalah,” tutupnya.
Selain itu, anggota pansus uang lain, Andi Irwandi Natsir meminta saran dari pihak Mendagri terkait pasal 40 pp 14.
“Pak Direktur membutuhkan surat dan menerima draft lalu menjawab juga dalam bentuk tertulis. Tapi terkait dengan APBD tetap ada konsultasi dengan keuangan daerah,” tuturnya.(**)