INIKATA.co.id – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sulsel bekerjasama dengan Tim Penggerak PKK Sulsel, menggelar Sosialisasi Produk Hukum dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, di Hotel Aryaduta Makassar, Jumat 23 September 2022.
Melalui sosialisasi ini, PKK Sulsel mendorong perubahan perilaku untuk menjaga kelestarian lingkungan.
Ketua TP PKK Sulsel Naoemi Octarina, yang diwakili Ketua I, Amelia, mengatakan, melestarikan lingkungan hidup dapat dimulai dari hal-hal yang sederhana. Misalnya, pengelolaan sampah yang benar dalam keseharian kita.
“Sampah bisa menjadi ancaman bila tidak dikelola dengan baik. Sampah dapat menyebabkan gangguan kesehatan, mengurangi kenyamanan dan menyebabkan banjir. Tetapi disisi lain, sampah bisa menjadi peluang usaha, menciptakan lapangan kerja, menjadi sumber energi dan dapat didaur ulang,” kata Amelia.
Ia mengungkapkan, anak-anak perlu diperkenalkan bagaimana memilah sampah organik dan anorganik sejak dini, agar menjadi kebiasaan dan menjadi kepribadiannya hingga dewasa. Untuk pengelolaan sampah anorganik, pemerintah telah mengkampanyekan 3R, yaitu reduce, reuse dan recycle.
“Reduce artinya mengurangi. Yaitu sebisa mungkin kita mengurangi penggunaan bahan/barang yang bisa berpotensi menjadi sampah,” ujarnya.
Ia mencontohkan, seperti mengurangi penggunaan tas kresek dengan membiasakan membawa tas belanja sendiri. Mengurangi mengkonsumsi minuman botol kemasan dengan membawa thumbler.
“Tidak menyisakan makanan pada saat kita makan juga akan sangat membantu mengurangi sampah,” imbuhnya.
Menurut Amelia, perilaku menyisakan makanan sangat sering dijumpai di restoran dan juga di pesta-pesta dengan konsep prasmanan. Banyak yang tidak menyadari bahwa sampah makanan atau food waste sangat berbahaya bagi lingkungan.
UN Food and Agriculture Organization mencatat, 1.3 miliar ton makanan terbuang percuma di seluruh dunia setiap tahunnya, dan dapat menjadi ledakan sampah yang secara tidak langsung dapat merusak ekosistem.
“Reuse artinya menggunakan kembali. Misalnya tidak menggunakan barang sekali pakai ataupun menyumbangkan barang-barang yang sudah tidak kita perlukan.
Recycle artinya mendaur ulang. Kita bisa berpartisipasi dalam mendaur ulang sampah dengan memilah sampah kertas, plastik dan kaleng. Teknologi saat ini memudahkan kita dalam mengelola sampah kita bisa membuang sampah menggunakan aplikasi sehingga sampah kita dapat dijemput di rumah dan tidak berakhir di tempat pembuangan akhir ataupun di lautan,” urainya.
TP PKK mulai dari pusat hingga kelurahan dan juga RT/RW, sambung Amelia, merupakan mitra pemerintah yang selalu bersinergi menyukseskan program-program pemerintah untuk masyarakat. Termasuk dalam bidang pelestarian lingkungan hidup.
“Dalam setiap kesempatan TP PKK berusaha mengedukasi masyarakat untuk mengurangi penggunaan sampah plastik dan menerapkan Reduce, Reuse dan Recycle dalam kehidupan sehari-hari,” pungkasnya.
Sebagai rangkaian Sosialisasi Produk Hukum dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ini, DLH Sulsel akan melaksanakan pembagian tanaman di Lego-lego, serta mengajarkan pembuatan daur ulang plastik untuk dimanfaatkan kembali.
Kegiatan tersebut dikemas dalam Aksi Peduli Lingkungan, yang dilaksanakan besok, Sabtu, 24 September 2022. Kegiatan ini akan melibatkan Kampus UNM , Permadani (para alumni PKLH S2 S3), dan Perempuan Indonesia Maju.(**)