Balitbangda Kota Makassar Ukur IKM Layak Publik

INIKATA.co.id – Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Kota Makassar mengukur Indeks kepuasan Masyarakat (IKM) terhadap pelayanan publik di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota (Pemkot).

“Jadi hasil survei akan disampaikan acara Refleksi Akhir Tahun. Disitu OPD bisa melihat seperti apa kinerjanya dalam melayani masyarakat selama satu tahun,” ungkap Kepala Balitbangda Kota Makassar, Andi Bukti Djufrie.

Baca juga:

Sulsel Tuan Rumah East Indonesia Tourism and Investment Summit 2023

Nantinya, sambung mantan Camat Panakkukang ini, hasil survei ini akan menjadi pertimbangan Walikota Makassar dalam melakukan evaluasi terhadap kinerja OPD. Khususnya, instansi yang bertugas memberikan pelayanan publik.

“Bapak Walikota bisa mengevaluasi hasil-hasil pelayanan yang telah dilaksanakan oleh OPD ke masyarakat,” tukasnya.

“Khusus pelayanan yang kita laksanakan, OPD yang dimaksud itu Disdukcapil, PTSP, Dinas Tata Ruang, dan Dinas Lingkungan Hidup. Itu contohnya,” tambahnya.

Dasar acuan (IKM) ini, kata Bukti–sapaan akrabnya, berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aperatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenpanRB) nomor 16 tahun 2014 tentang pedoman survei kepuasaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik.

“Jadi ada yang diukur, seperti persyaratan, sistem mekanisme dan prosedur, waktu penyelesaian, dan lainnya. Semua ada indikator dan itu acuannya PermenpanRB,” tukasnya.
Diketahui, berdasarkan hasil sementara pelaksanaan survei IKM, mencapai angka 80,47. Angkat itu mengindikasikan IKM kategori Baik. Lebih tinggi dari tahun sebelumnya yang hanya 78,96.