INIKATA.co.id – Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Makassar melakukan finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Omnibus Law, di Hotel The Rinra, Rabu (27/7).
Pada kesempatan tersebut, hadir Ketua Peneliti Prof Aminuddin Ilmar dan Sakkapati, peneliti dari berbagai kampus, perwakilan OPD dan camat.
Mereka hadir untuk memberikan masukan terkait regulasi yang baru dibentuk sebagai tindak lanjut Undang-Undang (UU) Omnibus Law.
Kepala Balitbangda Makassar Andi Bukti Djufrie mengatakan penelitian ini merupakan tahapan terakhir atau finalisasi.
Berdasarkan masukan, ada penambahan kluster dalam ranperda Omnibus Law yang diteliti.
Di mana saat ini hanya ada tiga kluster dalam Ranperd Omnibus Law. Yakni, standar pelayanan publik, standar kualitas kenyamanan kota, dan standar pemenuhan hak, kewajiban dan perlindungan warga kota.
“Awalnya ada tiga, tetapi ada masukan pak wali harus ada inovasinya. Nah ini, kita harap Ranperda Omnibus Law ini salah satunya membangkitkan ekonomi,” ujar Andi Bukti Djufrie.
Tak hanya itu, jika nanti ranperda ini disahkan menjadi sebuah perda. Maka, Makassar menjadi yang pertama memiliki regulasi terkait Omnibus Law.
“Kalau jadi, ini kali pertama di Indonesia adanya Perda Omnibus Law. Regulasi ini, menjadi kunci penataan kembali perda atau perwali yang dinilai tidak efektif,” tukasnya.
“Jadi, ketika ada perda dan perwali tidak efektif maka akan dimasukkan dalam Omnibus Law ini. Jadi semua perda yang belum lengkap, akan dilengkapi melalui perda ini,” tambahnya.
Olehnya itu, pihaknya menggenjot penyelesaian Ranperda ini sehingga bisa segera didorong ke DPRD.
Terlebih lagi, naskah akademik ranperda ini sudah rampung dan masih akan disempurnakan dalam rapat Bapemperda DPRD Kota Makassar.
“Kita harap bisa segera dimasukkan lalu dibahas bersama DPRD. Jadi, peneliti akan diundang kembali mengkaji bersama anggota DPRD,” tutupnya.